Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang *hukum waris adat* di Indonesia, dengan fokus pada pemahaman mengenai konsep, asas, sifat, serta sistem pewarisan dalam hukum adat. Buku ini menjelaskan perkembangan hukum waris adat di masyarakat Indonesia, khususnya dalam konteks ketiga sistem kekerabatan, yaitu *patrilineal*, *matrilineal*, dan *parental/bilateral*. Penulis juga membahas peran dan kedudukan janda, duda, serta anak (anak kandung, anak angkat, anak tiri, dan anak luar kawin) dalam proses pewarisan harta berdasarkan hukum adat. Selain itu, buku ini juga menjelaskan tentang harta waris adat, termasuk harta asal (harta bawaan) dan harta bersama, serta bagaimana harta tersebut dibagi berdasarkan sistem kekerabatan yang berlaku. Penulis juga menyajikan pembagian harta waris dan penyelesaian sengketa hukum waris adat berdasarkan norma-norma hukum adat yang asli dan perkembangannya sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung. Buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa, praktisi hukum, hakim, pengacara, notaris, serta khalayak umum yang tertarik memahami lebih dalam tentang hukum waris adat di Indonesia.
Penulisan buku dengan judul Pemahaman Seputar Hukum WarisAdat di Indonesia diawali dengan perkembangan hukum waris adat di Indonesia khususnya perkembangan di masyarakat hukum adatnya yang dipengaruhi adanya ketiga sistem kekerabatan atau kekeluargaan yaitu 1 Sistem kekerabatan patrilineal garis keturunan laki laki bapak di mana kedudukan laki laki lebih utama daripada perempuan dalam pembagian harta warisan 2 Sistem kekerabatan matrilineal garis keturunan perempuan ibu dan 3 Sistem kekerabatan parental bilateral yang tidak membedakan antara kedudukan laki laki dan perempuan Serta membahas masalah kedudukan dan hak hak janda duda dan anak anak kandung anak angkat anak tiri dan anak luar kawin dalam hukum waris adat dan perkembangannya berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Selain itu dalam buku ini juga mem bahas masalah pembagian harta waris dan penyelesaian sengketa hukum waris adat berdasarkan sistem kekerabatan dan norma norma hukum waris adat yang asli dari sistem kekerabatan serta norma hukum waris adat setelah adanya putusan hakim yurisprudensi Mahkamah Agung