Buku ini terdiri dari beberapa bab bab pertama pendahuluan bab kedua memperhatikan kontestasi klaim para pihak mengurangi luka bab ketiga menyimak gaya sengketa para pihak membangun kompromi bab keempat membedah peran negara dalam penyelesaian konflik kawasan hutan bab kelima memerankan KPH sebagai strategi mencapai resolusi bab keenam peduli perubahan iklim memihak hak komunitas bab ketujuh mendorong penyelesaian konflik mempercepat terwujudnya hutan mantap status dan bab terakhir penutup Penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan kontestasi kekuatan klaim penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan masih meninggalkan rasa ketidakadilan dalam alokasi sumber daya lahan dari perspektif masyarakat Melalui pendekatan gaya bersengketa diperoleh catatan perlunya kesesuaian gaya pihak yang berkonflik agar dapat ditempuh langkah penyelesaian dan perlunya intervensi pihak ketiga yang tidak terkait konflik Terdapat empat catatan kritis atas peraturan yang tersedia untuk mengakomodasi permasalahan konflik tenurial yakni absennya unsur tim yang dapat memfasilitasi dan memediasi penyelesaian konflik dalam Panitia Tata Batas perbedaan persepsi istilah pemetaan partisipatif ketidaksepakatan jenis dan komposisi jenis dalam skema pengelolaan lahan bersama masyarakat dan belum kuatnya hak hak tenurial termasuk kawasan hutan negara Buku ini terdiri dari beberapa bab bab pertama pendahuluan bab kedua memperhatikan kontestasi klaim para pihak mengurangi luka bab ketiga menyimak gaya sengketa para pihak membangun kompromi bab keempat membedah peran negara dalam penyelesaian konflik kawasan hutan bab kelima memerankan KPH sebagai strategi mencapai resolusi bab keenam peduli perubahan iklim memihak ...hak komunitas bab ketujuh mendorong penyelesaian konflik mempercepat terwujudnya hutan mantap status dan bab terakhir penutup Penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan kontestasi kekuatan klaim penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan masih meninggalkan rasa ketidakadilan dalam alokasi sumber daya lahan dari perspektif masyarakat Melalui pendekatan gaya bersengketa diperoleh catatan perlunya kesesuaian gaya pihak yang berkonflik agar dapat ditempuh langkah penyelesaian dan perlunya intervensi pihak ketiga yang tidak terkait konflik Terdapat empat catatan kritis atas peraturan yang tersedia untuk mengakomodasi permasalahan konflik tenurial yakni absennya unsur tim yang dapat memfasilitasi dan memediasi penyelesaian konflik dalam Panitia Tata Batas perbedaan persepsi istilah pemetaan partisipatif ketidaksepakatan jenis dan komposisi jenis dalam skema pengelolaan lahan bersama masyarakat dan belum kuatnya hak hak tenurial termasuk kawasan hutan negara