Kehadiran buku ini dilatarbelakangi oleh fenomena banyaknya pelajar muslim di pesantren sekolah maupun perguruan tinggi yang merasa kesulitan untuk memahami ilmu Ushul Fiqh dan Qawa idul Fiqhiyyah Sedangkan kitab Mabadi Awwaliyyah karya Abdul Hamid Hakim merupakan literatur Ushul Fiqh dan Qawa idul Fiqhiyyah yang populer dikaji di berbagai lembaga pendidikan Islam terutama pesantren sebagai pengantar Ushul Fiqh dan Qawa idul Fiqhiyyah Sistematika buku dipilah menjadi dua bagian Bagian pertama terkait Ushul Fiqih yang meliputi 13 tema yaitu Amar Nahy Am Khas Takhshih Nasikh Mansukh Mujmal Bayan Mutlaq Muqayyad Manthuq Mafhum Perkataan Perbuatan Nabi SAW Restu Nabi SAW Ijma Qiyas dan Ijtihad Ittiba Taqlid Bagian kedua terkait Qawa idul Fiqhiyyah yang meliputi 40 Kaidah Fikih mulai dari kaidah al Umuru bi Maqashidiha hingga al Ashlu fi al Asyya al Ibahah Keempat puluh Kaidah Fikih tersebut dapat dipilah menjadi dua kategori yaitu kaidah pokok seperti al adat al muhakkamah dan kaidah cabang seperti al hukmu yaduru ma a illatihi wujudan wa adaman Kehadiran buku ini dilatarbelakangi oleh fenomena banyaknya pelajar muslim di pesantren sekolah maupun perguruan tinggi yang merasa kesulitan untuk memahami ilmu Ushul Fiqh dan Qawa idul Fiqhiyyah Sedangkan kitab Mabadi Awwaliyyah karya Abdul Hamid Hakim merupakan literatur Ushul Fiqh dan Qawa idul Fiqhiyyah yang populer dikaji di berbagai lembaga pendidikan ...Islam terutama pesantren sebagai pengantar Ushul Fiqh dan Qawa idul Fiqhiyyah Sistematika buku dipilah menjadi dua bagian Bagian pertama terkait Ushul Fiqih yang meliputi 13 tema yaitu Amar Nahy Am Khas Takhshih Nasikh Mansukh Mujmal Bayan Mutlaq Muqayyad Manthuq Mafhum Perkataan Perbuatan Nabi SAW Restu Nabi SAW Ijma Qiyas dan Ijtihad Ittiba Taqlid Bagian kedua terkait Qawa idul Fiqhiyyah yang meliputi 40 Kaidah Fikih mulai dari kaidah al Umuru bi Maqashidiha hingga al Ashlu fi al Asyya al Ibahah Keempat puluh Kaidah Fikih tersebut dapat dipilah menjadi dua kategori yaitu kaidah pokok seperti al adat al muhakkamah dan kaidah cabang seperti al hukmu yaduru ma a illatihi wujudan wa adaman