Penerbitan buku ini didasarkan pada per kembangan peraturan perundang undangan yang menyangkut pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara komprehensif memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum Perkembangannya tentang konsep pidana dan tindakan dengan mengingat untuk menjaga harkat dan martabat anak berhak mendapatkan perlindungan khusus terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan Dalam buku ini juga dibahas perubahan pemidanaan dari UU yang lama ke yang baru UU SPPA khususnya terkait dengan perubahan masalah pemidanaan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sudah dirasakan mendesak termasuk keberadaan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara anak yang berkonflik dengan hukum Tujuan pemidanaan anak terhadap anak yang berkonflik dengan hukum berkisar pada masalah pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat dikenakan pidana atau tindakan tercantum dalam Bab V Undang undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Kehadiran UU ini memberikan secercahan harapan bagi anak yang berkonflik dengan hukumPenerbitan buku ini didasarkan pada per kembangan peraturan perundang undangan yang menyangkut pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara komprehensif memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum Perkembangannya tentang konsep pidana dan tindakan dengan mengingat untuk menjaga harkat dan martabat anak berhak ...mendapatkan perlindungan khusus terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan Dalam buku ini juga dibahas perubahan pemidanaan dari UU yang lama ke yang baru UU SPPA khususnya terkait dengan perubahan masalah pemidanaan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sudah dirasakan mendesak termasuk keberadaan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara anak yang berkonflik dengan hukum Tujuan pemidanaan anak terhadap anak yang berkonflik dengan hukum berkisar pada masalah pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat dikenakan pidana atau tindakan tercantum dalam Bab V Undang undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Kehadiran UU ini memberikan secercahan harapan bagi anak yang berkonflik dengan hukum