Penerapan mediasi penal sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan tidak terlepas dari pandangan yang mengedepankan pendekatan restorative justice Restorative justice adalah konsep penyelesaian masalah masalah kejahatan secara lebih menyeluruh hal ini dapat dilihat dari program program iv dalam proses penyelesaian perkara pidana berdasarkan konsep restoralive justice yang berupa victim offender reconciliation mediation program Conferencing programs victim offender panels victim assistance programs prisoner assistance programs community crime prevention programs Hukum yang berkembang di masyarakat bertalian dengan penyelesaian perakara pidana melalui mediasi penal merupakan suatu keniscayaan sehingga perlu adanya kebijakan hukum pidana mengenai mediasi penal yang berbasis pada nilai nilai budaya hukum bangsa Indonesia Penerapan mediasi penal sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana di luar proses peradilan tidak terlepas dari pandangan yang mengedepankan pendekatan restorative justice Restorative justice adalah konsep penyelesaian masalah masalah kejahatan secara lebih menyeluruh hal ini dapat dilihat dari program program iv dalam proses penyelesaian perkara pidana berdasarkan konsep restoralive justice yang berupa ...victim offender reconciliation mediation program Conferencing programs victim offender panels victim assistance programs prisoner assistance programs community crime prevention programs Hukum yang berkembang di masyarakat bertalian dengan penyelesaian perakara pidana melalui mediasi penal merupakan suatu keniscayaan sehingga perlu adanya kebijakan hukum pidana mengenai mediasi penal yang berbasis pada nilai nilai budaya hukum bangsa Indonesia