Leasing merupakan lembaga keuangan dalam bidang pembiayaan memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga keuangan bank dalam bentuk sewa guna usaha Sebagai lembaga pembiayaan tidak luput dari risiko kemacetan dalam pengembalian atau Non Performing loan NPL dari pihak debitur atau lessee Mitigasi risiko merupakan upaya dalam membina lembaga keuangan yang sehat Risiko bisnis Leasing diantisipasi oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK Nomor 29 POJK 05 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Pasal 18 ayat 1 dan 2 diantaranya menyebutkan bahwaLeasing merupakan lembaga keuangan dalam bidang pembiayaan memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga keuangan bank dalam bentuk sewa guna usaha Sebagai lembaga pembiayaan tidak luput dari risiko kemacetan dalam pengembalian atau Non Performing loan NPL dari pihak debitur atau lessee Mitigasi risiko merupakan upaya dalam membina lembaga keuangan yang sehat Risiko ...bisnis Leasing diantisipasi oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK Nomor 29 POJK 05 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Pasal 18 ayat 1 dan 2 diantaranya menyebutkan bahwa