Mediasi pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan

Mediasi pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan

Dr. Dwi Rezki Sri Astarini, S.H., M.H.

Telah di baca oleh 0 pemustaka, dengan total durasi baca 00:00:00

Deskripsi Buku

Terbitnya PERMA Nomor 2 Tahun 2003 yang kemudian direvisi dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Pengadilan merupakan sejarah baru bagi hukum acara perdata Indonesia bahwa Mahkamah Agung yang mendasarkan pemikirannya pada Pasal 130 HIR 154 Rbg membuat aturan dalam persidangan pertama yaitu para pihak yang bersengketa diwajibkan untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu Disisi lain agar setiap orang dapat dengan mudah memperjuangkan keadilannya proses peradilan harus dilak sanakan sesederhana mungkin secepat mungkin dan semurah mungkin Asas sederhana cepat dan biaya ringan adalah suatu prinsip asas dalam penyelenggaraan peradilan karena merupakan pedoman bagi hakim dalam melaksanakan suatu proses peradilan agar dapat menjawab rasa keadilan dalam masyarakat Apabila hal ini dikaitkan dengan aturan mediasi yang harus ditempuh para pihak dalam beracara untuk sengketa keperdataan proses peradilan menjadi tidak sederhana karena bertambahnya hukum acara yang secara formal harus ditempuh yang secara mutatis mutandis menjadikan proses penyelesaian suatu sengketa di Pengadilan tidak bisa cepat karena harus menempuh mediasi terlebih dahulu Pasal 13 ayat 3 dan 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Pengadilan menyatakan bahwa proses untuk bermediasi berlangsung paling lama 40 hari dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak paling lama 15 hari Dilatarbelakangi oleh pemikiran tersebut penulisan pada buku ini difokuskan pada bagaimanakah mekanisme penyelesaian perkara melalui mediasi pengadilan yang tepat agar dapat menciptakan pelaksanaan peradilan secara sederhana cepat dan efisien dalam sistem peradilan di Indonesia secara umum Sehingga kesenjangan antaraTerbitnya PERMA Nomor 2 Tahun 2003 yang kemudian direvisi dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Pengadilan merupakan sejarah baru bagi hukum acara perdata Indonesia bahwa Mahkamah Agung yang mendasarkan pemikirannya pada Pasal 130 HIR 154 Rbg membuat aturan dalam persidangan pertama yaitu para pihak yang bersengketa diwajibkan untuk ...

Style

MLA Style
Astarini, Dwi Rezki Sri. Mediasi pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. Bandung: PT. Alumni Penerbit Akademik, 2013. Online.
Chicago Style
Astarini, Dwi Rezki Sri. Mediasi pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. Bandung: PT. Alumni Penerbit Akademik, 2013.
Turabian Style
Astarini, Dwi Rezki Sri. Mediasi pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. Bandung: PT. Alumni Penerbit Akademik, 2013.
APA Style
Astarini, Dwi Rezki Sri. (2013). Mediasi pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. Bandung: PT. Alumni Penerbit Akademik.
Harvard Style
Astarini, Dwi Rezki Sri, 2013, Mediasi pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, PT. Alumni Penerbit Akademik, Bandung.
IEEE Style
Dwi Rezki Sri Astarini. Mediasi pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. Bandung: PT. Alumni Penerbit Akademik, 2013.

Detail Buku

Jumlah Halaman
329
Kategori
Sub Kategori
Tahun Terbit
ISBN
978-979-414-539-5
eISBN
978-979-414-820-4

Buku Rekomendasi

Lihat Semua