Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang *Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19*, dengan pendekatan dari sudut pandang *Hukum Administrasi Negara*. Buku ini dirancang untuk menjadi referensi akademis dan praktis bagi para akademisi, peneliti, dan profesional di bidang kesehatan serta hukum. Isi buku ini terdiri dari empat bagian utama, yaitu: 1. Pendahuluan: Memberikan latar belakang, tujuan, dan pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam konteks penanganan pandemi Covid-19. 2. Tinjauan Pustaka: Mengulas konsep dasar hukum administrasi negara, perlindungan hukum tenaga kesehatan, serta regulasi yang berlaku terkait penanganan krisis kesehatan. 3. Analisis dan Pembahasan: Mendalami peran dan tanggung jawab Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan. Dalam bagian ini juga dibahas tantangan dan kelemahan dalam implementasi perlindungan hukum, serta contoh nyata akibat kelalaian dalam memberikan perlindungan tersebut. 4. Penutup: Menyimpulkan penelitian dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, baik secara normatif maupun praktis. Selain itu, buku ini juga menyertakan daftar pustaka yang relevan serta informasi tentang penulis, sebagai bagian dari pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian di bidang hukum dan kesehatan. Buku ini sangat relevan dalam konteks penanganan krisis kesehatan, khususnya dalam upaya melindungi para pekerja kesehatan yang berperan penting dalam menghadapi pandemi.
Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kemudian Pasal 57 huruf a UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi Standar Pelayanan Profesi dan Standar Prosedur Operasional namun dalam pelaksanaannya perlindungan hukum belum terlihat dijalankan oleh para pemangku jabatan Pemerintah harus dapat menjamin hak masyarakat untuk sehat dengan memberikan pelayanan kesehatan secara adil merata memadai terjangkau dan berkualitas Memenuhi ketersediaannya kebutuhan APD Alat pelindung Diri merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas namun hal tersebut nampaknya juga belum dapat dilaksanakan Tanpa memenuhi hak atas kesehatan maka em welfare state em tidak akan terwujud Oleh karena itu sebagai pengemban amanat untuk menyejahterakan masyarakat maka negara berkewajiban untuk menghormati melindungi dan memenuhi hak hak asasi kesehatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai pemberi layanan kesehatan