Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kemudian Pasal 57 huruf a UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi Standar Pelayanan Profesi dan Standar Prosedur Operasional namun dalam pelaksanaannya perlindungan hukum belum terlihat dijalankan oleh para pemangku jabatan Pemerintah harus dapat menjamin hak masyarakat untuk sehat dengan memberikan pelayanan kesehatan secara adil merata memadai terjangkau dan berkualitas Memenuhi ketersediaannya kebutuhan APD Alat pelindung Diri merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas namun hal tersebut nampaknya juga belum dapat dilaksanakan Tanpa memenuhi hak atas kesehatan maka em welfare state em tidak akan terwujud Oleh karena itu sebagai pengemban amanat untuk menyejahterakan masyarakat maka negara berkewajiban untuk menghormati melindungi dan memenuhi hak hak asasi kesehatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai pemberi layanan kesehatan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kemudian Pasal 57 huruf a UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan ...hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi Standar Pelayanan Profesi dan Standar Prosedur Operasional namun dalam pelaksanaannya perlindungan hukum belum terlihat dijalankan oleh para pemangku jabatan Pemerintah harus dapat menjamin hak masyarakat untuk sehat dengan memberikan pelayanan kesehatan secara adil merata memadai terjangkau dan berkualitas Memenuhi ketersediaannya kebutuhan APD Alat pelindung Diri merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas namun hal tersebut nampaknya juga belum dapat dilaksanakan Tanpa memenuhi hak atas kesehatan maka em welfare state em tidak akan terwujud Oleh karena itu sebagai pengemban amanat untuk menyejahterakan masyarakat maka negara berkewajiban untuk menghormati melindungi dan memenuhi hak hak asasi kesehatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai pemberi layanan kesehatan