Mendalami studi Politik Hukum memiliki tantangan dan keseruan yang berbeda dari studi hukum tata negara pada umumnya Politik hukum muncul sebagai salah satu disiplin hukum alternatif di tengah kebuntuan metodologis dalam memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan entitas bukan hukum Adanya praktik policy making dan policy executing di bidang hukum membuat politik hukum sebagai teori dapat digunakan untuk mengungkapkan policy evaluation policy approximation dan policy recommendation di bidang hukum Jadi politik hukum merupakan sistem ajaran tentang hukum sebagai kenyataan ideal dan riil Dengan demikian politik hukum telah menjadi disiplin hukum sendiri yang memiliki kekhasan karakteristik Dalam buku ini diuraikan berbagai hal yang terkait dengan politik hukum Pertama tentang politik hukum sebagai studi ilmu hukum Kedua tentang politik hukum dan ruang lingkupnya Ketiga tentang cita negara dan cita hukum Pancasila Keempat tentang pembangunan sistem hukum nasional Kelima tentang partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang undangan Terakhir tentang politik hukum dan metode omnibus law di Indonesia yang saat ini populer dan menarik untuk dibahas Mendalami studi Politik Hukum memiliki tantangan dan keseruan yang berbeda dari studi hukum tata negara pada umumnya Politik hukum muncul sebagai salah satu disiplin hukum alternatif di tengah kebuntuan metodologis dalam memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan entitas bukan hukum Adanya praktik policy making dan policy executing di bidang hukum membuat ...politik hukum sebagai teori dapat digunakan untuk mengungkapkan policy evaluation policy approximation dan policy recommendation di bidang hukum Jadi politik hukum merupakan sistem ajaran tentang hukum sebagai kenyataan ideal dan riil Dengan demikian politik hukum telah menjadi disiplin hukum sendiri yang memiliki kekhasan karakteristik Dalam buku ini diuraikan berbagai hal yang terkait dengan politik hukum Pertama tentang politik hukum sebagai studi ilmu hukum Kedua tentang politik hukum dan ruang lingkupnya Ketiga tentang cita negara dan cita hukum Pancasila Keempat tentang pembangunan sistem hukum nasional Kelima tentang partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang undangan Terakhir tentang politik hukum dan metode omnibus law di Indonesia yang saat ini populer dan menarik untuk dibahas