Secara inspiratif dan aktual Penulis buku ini membahas tentang pengaturan hukum positif mengenai pelaksanaan landreform di Kabupaten Bintan dan pelaksanaannya yang merujuk kepada peraturan dasar mengenai landreform yaitu Undang undang Prp Nomor 56 Tahun 1960 peraturan pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 dan beberapa peraturan teknis lainnya yang bersifat praktis operasional hanya saja dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah pemerintah pengaturan hukum tentang landreform sebagaimana dimaksud sudah banyak substansinya tidak sesuai lagi dengan keadaan secara empiris di lapangan dan pengaturan tentang landreform saat ini banyak diganjal atau dipasung oleh peraturan perundang undangan lainnya Buku ini lebih lanjut menyajikan saran untuk menemukan solusi yang konstruktif terhadap berbagai permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan landreform di Kabupaten Bintan dimaksud yaitu Disarankan kepada pemerintah dalam hal ini presiden bersama sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI untuk segera melakukan inventarisasi segala bentuk peraturan perundang undangan yang selama ini menghalangi Bakat mendiskreditkan dan atau memandulkan pelaksanaan landreform di lapanganSecara inspiratif dan aktual Penulis buku ini membahas tentang pengaturan hukum positif mengenai pelaksanaan landreform di Kabupaten Bintan dan pelaksanaannya yang merujuk kepada peraturan dasar mengenai landreform yaitu Undang undang Prp Nomor 56 Tahun 1960 peraturan pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 dan beberapa peraturan teknis lainnya yang bersifat praktis operasional hanya ...saja dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah pemerintah pengaturan hukum tentang landreform sebagaimana dimaksud sudah banyak substansinya tidak sesuai lagi dengan keadaan secara empiris di lapangan dan pengaturan tentang landreform saat ini banyak diganjal atau dipasung oleh peraturan perundang undangan lainnya Buku ini lebih lanjut menyajikan saran untuk menemukan solusi yang konstruktif terhadap berbagai permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan landreform di Kabupaten Bintan dimaksud yaitu Disarankan kepada pemerintah dalam hal ini presiden bersama sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI untuk segera melakukan inventarisasi segala bentuk peraturan perundang undangan yang selama ini menghalangi Bakat mendiskreditkan dan atau memandulkan pelaksanaan landreform di lapangan