Pengaturan mengenai ketenagakerjaan diatur secara khusus melalui Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Namun di awal tahun 2020 pemerintah mencanangkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja selanjutnya disebut dengan RUU Cipta Kerja dengan menekankan paradigma Omnibus Law RUU tersebut dipersiapkan oleh Pemerintah sebagai sebuah skema demi upaya konstruksi ekonomi nasional agar memberikan keyakinan kepada investor untuk melakukan investasi di Indonesia Pemerintah menilai membutuhkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja oleh karena angka pengangguran di Indonesia yang begitu tinggi yakni berada diangka 7 juta jiwa maka dengan adanya Rancangan Undang Undang Cipta Kerja ini dapat membuka lapangan kerja baru Pengaturan mengenai ketenagakerjaan diatur secara khusus melalui Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Namun di awal tahun 2020 pemerintah mencanangkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja selanjutnya disebut dengan RUU Cipta Kerja dengan menekankan paradigma Omnibus Law RUU tersebut dipersiapkan oleh Pemerintah sebagai sebuah skema demi upaya konstruksi ekonomi nasional ...agar memberikan keyakinan kepada investor untuk melakukan investasi di Indonesia Pemerintah menilai membutuhkan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja oleh karena angka pengangguran di Indonesia yang begitu tinggi yakni berada diangka 7 juta jiwa maka dengan adanya Rancangan Undang Undang Cipta Kerja ini dapat membuka lapangan kerja baru