Secara formal dari sejak semula hak hak masyarakat hukum adat atas tanah sudah diatur dan diakui keberadaannya dalam peraturan hukum formal yakni Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria 1960 yang dikenal dengan UUPA namun sampai saat ini konflik kepentingan menyangkut hak atas tanah masih terus terjadi di berbagai daerah Bahkan menunjukan peningkatan dan para pihak yang saling berhadap hadapkan adalah Negara pemerintah atau pun investor yang didukung oleh pemerintah disatu sisi serta masyarakat hukum adat pada sisi yang lain Secara formal dari sejak semula hak hak masyarakat hukum adat atas tanah sudah diatur dan diakui keberadaannya dalam peraturan hukum formal yakni Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria 1960 yang dikenal dengan UUPA namun sampai saat ini konflik kepentingan menyangkut hak atas tanah masih terus terjadi di berbagai daerah Bahkan menunjukan peningkatan ...dan para pihak yang saling berhadap hadapkan adalah Negara pemerintah atau pun investor yang didukung oleh pemerintah disatu sisi serta masyarakat hukum adat pada sisi yang lain