Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam mengenai hukuman yang dapat dikenakan terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi, khususnya dalam rangkaian hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia. Dalam konteks ini, buku ini menjelaskan bahwa meskipun korporasi dapat menjadi pelaku tindak pidana korupsi, hukuman yang dikenakan terhadapnya berbeda dengan hukuman yang diterima oleh pelaku perorangan. Dalam UU Tipikor, hukuman terberat berupa hukuman mati hanya berlaku untuk pelaku perorangan, sedangkan korporasi hanya dapat dikenai hukuman berupa denda. Selain itu, hukuman tambahan berupa pembubaran perusahaan (pembubaran korporasi) juga dapat dikenakan, tetapi hanya selama maksimal satu tahun. Hal ini dinilai terlalu ringan karena korporasi tetap dapat melanjutkan kegiatannya setelah menjalani hukuman tersebut. Buku ini juga menjelaskan mekanisme hukum terkait hukuman terhadap korporasi, termasuk pembahasan mengenai hukuman pidana denda, pembubaran perusahaan, serta kewajiban korporasi untuk melunasi utang-utangnya sesuai dengan prinsip likuidasi. Selain itu, buku ini juga menyebutkan bahwa dalam beberapa undang-undang seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hukum Pidana (UU Narotama), UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, UU Perdagangan Orang, UU Pencucian Uang, dan UU Dana Terorisme, ada ketentuan tambahan yang dapat dikenakan terhadap korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Penulis buku ini, Gatot Supramono, menguraikan berbagai aspek hukum yang relevan dan memberikan analisis terhadap perlakuan hukum terhadap korporasi dalam konteks tindak pidana korupsi. Buku ini ditujukan untuk para penegak hukum, dosen, mahasiswa, dan kalangan bisnis yang membutuhkan pemahaman lebih lanjut mengenai hukum tindak pidana korupsi dan perlakuan hukum terhadap korporasi sebagai pelaku. Dalam penutupnya, penulis menyatakan bahwa buku ini belum sempurna dan menerima kritik serta saran yang membangun dari pembaca. Buku ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dahulu pelaku tindak pidana korupsi hanya berupa orang perorangan namun beberapa tahun terakhir ini ada beberapa korporasi yang tertangkap dan diproses hingga ke tingkat pengadilan Meskipun demikian masih terdapat sejumlah permasalahan untuk menghukum sebuah korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi yaitu pertama korporasi yang mana yang dapat dipidana Tampaknya tidak semua korporasi dapat dipidana sebab dilihat dari bentuk dan jenisnya terdapat beberapa macam korporasi Kedua UU Tipikor belum mengatur secara jelas dan tegas hukuman terberat yang dapat dijatuhkan kepada korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi Permasalahan ketiga hukuman tambahan yang tergolong ringan yakni penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 satu tahun Melalui serangkaian penelitian dan pengamatan diyakini sumber kelemahan tersebut berasal dari UU Tipikor dan dampaknya sangat merugikan bangsa dan negara Maka menurut hemat penulis kelemahan kelemahan tersebut perlu dihilangkan dengan cara pembentuk undang undang melakukan perbaikan dan penyempurnaan UU Tipikor agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberantas korupsi Buku yang ada di tangan pembaca ini akan membedah secara tuntas satu per satu bagaimana peliknya permasalahan dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi oleh korporasi Diharapkan karya tulis ini dapat digunakan sebagai salah satu bahan dalam melakukan penegakan hukum juga sebagai bahan perbaikan hukum korupsi di masa mendatang