Logo Bacabuku
PENGATURAN HUKUM DAERAH KEPULAUAN

PENGATURAN HUKUM DAERAH KEPULAUAN

Johanis Leatemia
Ebook

Deskripsi ebook

Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang pengaturan hukum daerah kepulauan dalam konteks hukum Indonesia, terutama dalam rangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan daerah otonom di wilayah laut. Penulis menjelaskan fungsi dan sifat hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, termasuk hak moral dan hak ekonomi yang merupakan hak eksklusif pemilik ciptaan. Selain itu, buku ini juga membahas pembatasan pelindungan hak cipta, di mana terdapat beberapa kecualian yang memungkinkan penggunaan ciptaan dan produk hak terkait tanpa memerlukan izin pemilik hak, seperti penggunaan kutipan singkat untuk pelaporan peristiwa aktual, penggandaan untuk kepentingan penelitian dan pengajaran, serta penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Dalam konteks hukum daerah kepulauan, buku ini menyoroti pentingnya keserasian dan keharmonisan hubungan antar pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat berbasis karakteristik daerah kepulauan. Penulis juga mengkritik kebijakan pemerintah yang memperlambat pengaturan hukum daerah kepulauan, terutama setelah adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang hanya mengatur “Daerah Provinsi Yang Berciri Kepulauan” dalam dua pasal. Penulis menekankan bahwa pengaturan hukum daerah kepulauan harus dilakukan secara proporsional dan berimbang, agar kewenangan daerah otonom dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Buku ini juga menyoroti upaya penulis dalam mempublikasikan substansi penelitian ini melalui dua jurnal ilmiah nasional, sebagai langkah untuk memperkaya wacana hukum dan pembangunan daerah kepulauan. Dengan demikian, buku ini menjadi referensi penting bagi pemerintah, DPR, DPD, dan akademisi dalam menentukan kebijakan hukum terkait dengan pengaturan hukum daerah kepulauan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Sinopsis ebook

Pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat Hak menguasai dari Negara atas bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya memberikan wewenang kepada Negara untuk a mengatur dan menyelenggarakan peruntukan penggunaan persediaan dan pemeliharaan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya b menentukan dan mengatur hubungan hubungan hukum antara orang dengan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan c menentukan dan mengatur hubungan hubungan hukum antara orang orang dan perbuatan perbuatan hukum yang mengenai bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya Bandingkan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 Kewenangan Negara terkait dengan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dilakukan untuk mewujudkan sebesarbesarnya kemakmuran rakyat Indonesia Dalam hal ini fokus perhatian Negara tidak hanya sumber kekayaan alam yang ada di daratan tetapi juga di lautan perairan Laut pada dasarnya mempunyai banyak fungsi baik sebagai sumber makanan bagi umat manusia sebagai jalan raya perdagangan sebagai sarana penaklukan sebagai tempat pertempuran sebagai tempat bersenang senang dan rekreasi maupun sebagai alat pemersatu bangsa Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maka fungsi laut telah meningkat dengan ditemukannya bahan bahan tambang dan galian di dasar laut serta usahausaha mengambil bahan bahan tersebut baik di airnya maupun di dasar laut di bawahnya Hasyim Djalal 1979 1 Ketentuan hukum laut dalam TZMKO merupakan suatu produk hukum pemerintah kolonial yang bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia sebagai suatu Negara Kesatuan dengan karakteristik kepulauan Oleh karena itu ketentuan hukum laut nasional sebagaimana tercantum dalam TZMKO perlu mendapat perubahan secara fundamental Perubahan fundamental terhadap TZMKO didasarkan juga pada perkembangan dalam masyarakat internasional Setelah Perang Dunia II muncul tuntutan kebanyakkan negara untuk memperluas kekuasaannya di laut yang berbatasan dengan pantainya Negara negara pantai karena didorong oleh faktor faktor politik ekonomi ataupun pertahanan dan keamanan memperluas lebar laut wilayahnya sampai sejauh ke tengah laut lepas Indonesia sebagai suatu negara kepulauan juga merasa perlu merombak ketentuan ketentuan lama mengingat letak geografis bentuk kepulauannya yang sangat khusus dan kepentingan kepentingan nasional lainnya Boer Mauna 2003 338

Detail Buku

Jumlah Halaman 340
Kategori Hukum
Penerbit Deepublish
Tahun Terbit 2019
ISBN 978-602-280-803-9
eISBN 978-623-209-171-9
PENGATURAN HUKUM DAERAH KEPULAUAN

PENGATURAN HUKUM DAERAH KEPULAUAN

Johanis Leatemia