PENGATURAN HUKUM DAERAH KEPULAUAN

PENGATURAN HUKUM DAERAH KEPULAUAN

Johanis Leatemia

Telah di baca oleh 2 pemustaka, dengan total durasi baca 00:01:43

Deskripsi Buku

Pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat Hak menguasai dari Negara atas bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya memberikan wewenang kepada Negara untuk a mengatur dan menyelenggarakan peruntukan penggunaan persediaan dan pemeliharaan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya b menentukan dan mengatur hubungan hubungan hukum antara orang dengan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan c menentukan dan mengatur hubungan hubungan hukum antara orang orang dan perbuatan perbuatan hukum yang mengenai bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya Bandingkan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 Kewenangan Negara terkait dengan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dilakukan untuk mewujudkan sebesarbesarnya kemakmuran rakyat Indonesia Dalam hal ini fokus perhatian Negara tidak hanya sumber kekayaan alam yang ada di daratan tetapi juga di lautan perairan Laut pada dasarnya mempunyai banyak fungsi baik sebagai sumber makanan bagi umat manusia sebagai jalan raya perdagangan sebagai sarana penaklukan sebagai tempat pertempuran sebagai tempat bersenang senang dan rekreasi maupun sebagai alat pemersatu bangsa Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maka fungsi laut telah meningkat dengan ditemukannya bahan bahan tambang dan galian di dasar laut serta usahausaha mengambil bahan bahan tersebut baik di airnya maupun di dasar laut di bawahnya Hasyim Djalal 1979 1 Ketentuan hukum laut dalam TZMKO merupakan suatu produk hukum pemerintah kolonial yang bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia sebagai suatu Negara Kesatuan dengan karakteristik kepulauan Oleh karena itu ketentuan hukum laut nasional sebagaimana tercantum dalam TZMKO perlu mendapat perubahan secara fundamental Perubahan fundamental terhadap TZMKO didasarkan juga pada perkembangan dalam masyarakat internasional Setelah Perang Dunia II muncul tuntutan kebanyakkan negara untuk memperluas kekuasaannya di laut yang berbatasan dengan pantainya Negara negara pantai karena didorong oleh faktor faktor politik ekonomi ataupun pertahanan dan keamanan memperluas lebar laut wilayahnya sampai sejauh ke tengah laut lepas Indonesia sebagai suatu negara kepulauan juga merasa perlu merombak ketentuan ketentuan lama mengingat letak geografis bentuk kepulauannya yang sangat khusus dan kepentingan kepentingan nasional lainnya Boer Mauna 2003 338 Pasal 33 ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat Hak menguasai dari Negara atas bumi dan air dan kekayaan alam yang ...

Style

MLA Style
Leatemia, Johanis. PENGATURAN HUKUM DAERAH KEPULAUAN. Yogyakarta: Deepublish, 2019. Online.
Chicago Style
Leatemia, Johanis. PENGATURAN HUKUM DAERAH KEPULAUAN. Yogyakarta: Deepublish, 2019.
Turabian Style
Leatemia, Johanis, PENGATURAN HUKUM DAERAH KEPULAUAN. Yogyakarta: Deepublish, 2019.
APA Style
Leatemia, Johanis. (2019). PENGATURAN HUKUM DAERAH KEPULAUAN. Yogyakarta: Deepublish.
Harvard Style
Leatemia, Johanis, 2019, PENGATURAN HUKUM DAERAH KEPULAUAN, Deepublish, Yogyakarta.
IEEE Style
Johanis Leatemia. PENGATURAN HUKUM DAERAH KEPULAUAN. Yogyakarta: Deepublish, 2019.

Detail Buku

Jumlah Halaman
340
Kategori
Sub Kategori
Penerbit
Tahun Terbit
ISBN
978-602-280-803-9
eISBN
978-623-209-171-9

Buku Rekomendasi

Lihat Semua

Buku Terkait

Lihat Semua