Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang membuahkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator inventor desainer dan pencipta yang berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka Dengan adanya hak ekslusif ini pencipta memegang hak karya atas hukum Hak ini akan melindungi pencipta dari tangan tangan yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan karya tanpa sepengetahuan pemilik karyaKekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang membuahkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator inventor desainer dan pencipta yang berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka Dengan adanya hak ekslusif ini pencipta ...memegang hak karya atas hukum Hak ini akan melindungi pencipta dari tangan tangan yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan karya tanpa sepengetahuan pemilik karya