Hingga saat buku ini diterbitkan sudah ada sekitar 80 negara telah memiliki Mahkamah Konstitusi Constitutional Court Dari negara yang telah mendirikan Mahkamah Konstitusi itu hampir semuanya sudah melengkapi dengan kewenangan constitutional question atau yang disebut juga dengan istilah pengujian norma konkret Sayangnya Mahkamah Konstitusi RI justru belum memiliki kewenangan tersebut Dalam hal ini yang dimaksud dengan constitutional question atau atau pengujian norma pengujian norma konkret itu sendiri adalah pengujian konstitusional yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan permohonan yang diajukan oleh diajukan oleh hakim pengadilan manakala ia ragu akan konstitusionalitas undang undang yang menjadi dasar hukum dari kasus konkret yang sedang ia tangani Keewenangan itu jelas tidak dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi RI Padahal selain sudah menjadi tren global atau kelaziman di dunia peradilan konstitusi dewasa ini kewenangan constitutional question ini juga terbukti sangat penting dan diperlukan dalam upaya memaksimalkan perlindungan konstitusional bagi negara khususnya perlindungan dari ancaman penerapan undang undang oleh pengadilan yang bertentangan dengan UUD Hingga saat buku ini diterbitkan sudah ada sekitar 80 negara telah memiliki Mahkamah Konstitusi Constitutional Court Dari negara yang telah mendirikan Mahkamah Konstitusi itu hampir semuanya sudah melengkapi dengan kewenangan constitutional question atau yang disebut juga dengan istilah pengujian norma konkret Sayangnya Mahkamah Konstitusi RI justru belum memiliki kewenangan tersebut Dalam ...hal ini yang dimaksud dengan constitutional question atau atau pengujian norma pengujian norma konkret itu sendiri adalah pengujian konstitusional yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan permohonan yang diajukan oleh diajukan oleh hakim pengadilan manakala ia ragu akan konstitusionalitas undang undang yang menjadi dasar hukum dari kasus konkret yang sedang ia tangani Keewenangan itu jelas tidak dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi RI Padahal selain sudah menjadi tren global atau kelaziman di dunia peradilan konstitusi dewasa ini kewenangan constitutional question ini juga terbukti sangat penting dan diperlukan dalam upaya memaksimalkan perlindungan konstitusional bagi negara khususnya perlindungan dari ancaman penerapan undang undang oleh pengadilan yang bertentangan dengan UUD