Hukum Acara Mahkamah Konstitusi meliputi materi materi terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi kedudukan hukum pemohon dan proses persindangan mulai dari pengajuan permohonan pembuktian hingga pengambilan putusan Pelaksaan kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 sangat tergantung pada mekanisme prosedur beracara yang diatur dalam UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan berbagai Peraturan MK mengenai hukum acara Dalam buku ini Dr Maruarar Siahaan S H seorang hakim karir yang dipilih oleh Mahkamah Konstitusi menjadi Hakim Konstitusi tahun 2003 2008 membahas proses beracara di Mahkamah Konstitusi secara umum yang menjelaskan teknik teknik beracara di Mahkamah Konstitusi mulai dari permohonan hingga putusan serta proses proses apa saja yang harus dilalui sampai dengan pada tahapan akhir Buku ini sangat penting artinya manakala dirasakan ada kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan lagi untuk menggunakan formu MK ketika terjadi dugaan pelanggaran atau kerugian hak konstitusional seseorang warga negara kelompok pihak atau lembaga Di samping itu dapat dijadikan sarana sosialisasi keberadaan Mahkamah Konstitusi dan untuk mengenal tugas serta wewenangnya dalam sistem ketatanegaraan kita setelah perubahan UUD 1945 Hukum Acara Mahkamah Konstitusi meliputi materi materi terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi kedudukan hukum pemohon dan proses persindangan mulai dari pengajuan permohonan pembuktian hingga pengambilan putusan Pelaksaan kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 sangat tergantung pada mekanisme prosedur beracara yang diatur dalam UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah ...Konstitusi dan berbagai Peraturan MK mengenai hukum acara Dalam buku ini Dr Maruarar Siahaan S H seorang hakim karir yang dipilih oleh Mahkamah Konstitusi menjadi Hakim Konstitusi tahun 2003 2008 membahas proses beracara di Mahkamah Konstitusi secara umum yang menjelaskan teknik teknik beracara di Mahkamah Konstitusi mulai dari permohonan hingga putusan serta proses proses apa saja yang harus dilalui sampai dengan pada tahapan akhir Buku ini sangat penting artinya manakala dirasakan ada kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan lagi untuk menggunakan formu MK ketika terjadi dugaan pelanggaran atau kerugian hak konstitusional seseorang warga negara kelompok pihak atau lembaga Di samping itu dapat dijadikan sarana sosialisasi keberadaan Mahkamah Konstitusi dan untuk mengenal tugas serta wewenangnya dalam sistem ketatanegaraan kita setelah perubahan UUD 1945