Dalam revisi buku ini telah ditambahkan sedikit banyak tentang ketentuan perubahan peraturan perundang undangan terutama di bidang perbankan setelah dikeluarkannya UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan di bidang asuransi setelah berlakunya UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaannya hingga saat ini Walaupun di sana sini masih banyak kekurangan dan terdapat kesalahan teknis pada beberapa bab awal Bab II dan III dikarenakan adanya kendala dalam pengiriman revisi ke penerbit Mudah mudahan dengan diberikannya suplemen dari ketentuan perundang undangan terbaru khususnya setelah terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan OJK diharapkan kelemahan tersebut dapat teratasi Dalam revisi buku ini telah ditambahkan sedikit banyak tentang ketentuan perubahan peraturan perundang undangan terutama di bidang perbankan setelah dikeluarkannya UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan di bidang asuransi setelah berlakunya UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian beserta peraturan pelaksanaannya hingga saat ini Walaupun di sana sini ...masih banyak kekurangan dan terdapat kesalahan teknis pada beberapa bab awal Bab II dan III dikarenakan adanya kendala dalam pengiriman revisi ke penerbit Mudah mudahan dengan diberikannya suplemen dari ketentuan perundang undangan terbaru khususnya setelah terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan OJK diharapkan kelemahan tersebut dapat teratasi