Mochtar Kusumaatmaja mengartikan hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara Dengan kata lain hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara pelaku hukum yang masing masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berbeda Sedangkan van Brakel dalam bukunya Grondslagen en Beginselen van Nederlands Internationaal Privaatrech berpendapat bahwa Hukum Perdata internasional adalah hukum nasional yang ditulis diadakan untuk hubunganhubungan hukum Internasional Hal yang sama dikemukakan oleh Djasadin Saragih mengemukakan bahwa Hukum Perdata Internasional adalah hukum perdata untuk perkara perkara yang bercorak Internasional Sedangkan menurut Kosters dan Dubbink Hukum Perdata Internasional adalah mengenal hubungan dan keadaan keadaan dalam bidang hukum perdata yang menyangkut lebih dari satu negara Buku ini terdiri dari beberapa bab Bab pertama membahas tentang pengantar hukum perdata internasional bab dua membahas tentang sejarah umum hukum perdata internasional bab tiga membahas tentang penunjukan kembali renvoi bab empat membahas tentang ketertiban umum dan bab lima membahas tentang persoalan pendahuluan Bab enam membahas tentang penyeludupan hukum bab tujuh membahas tentang penyesuaian bab delapan membahas tentang status personal dan bab sembilan membahas tentang timbal balik dan pembalasanMochtar Kusumaatmaja mengartikan hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara Dengan kata lain hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara pelaku hukum yang masing masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berbeda Sedangkan van Brakel dalam bukunya ...Grondslagen en Beginselen van Nederlands Internationaal Privaatrech berpendapat bahwa Hukum Perdata internasional adalah hukum nasional yang ditulis diadakan untuk hubunganhubungan hukum Internasional Hal yang sama dikemukakan oleh Djasadin Saragih mengemukakan bahwa Hukum Perdata Internasional adalah hukum perdata untuk perkara perkara yang bercorak Internasional Sedangkan menurut Kosters dan Dubbink Hukum Perdata Internasional adalah mengenal hubungan dan keadaan keadaan dalam bidang hukum perdata yang menyangkut lebih dari satu negara Buku ini terdiri dari beberapa bab Bab pertama membahas tentang pengantar hukum perdata internasional bab dua membahas tentang sejarah umum hukum perdata internasional bab tiga membahas tentang penunjukan kembali renvoi bab empat membahas tentang ketertiban umum dan bab lima membahas tentang persoalan pendahuluan Bab enam membahas tentang penyeludupan hukum bab tujuh membahas tentang penyesuaian bab delapan membahas tentang status personal dan bab sembilan membahas tentang timbal balik dan pembalasan