Eksistensi perbankan syariah sebagai sebuah lembaga intermediasi tentu menghadapi dinamika yang begitu kompleks seperti hubungan bank syariah dengan nasabah dan stakeholdersnya manajemen risiko dan pengawasan bank syariah Suatu hal yang menarik adalah dengan diberlakukannya Undang Undang RI No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan OJK dimana tugas dan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah beralih dari Bank Indonesia ke OJK Memelajari eksistensi bank syariah dari sisi yuridis sangat menarik dan menurut hemat penulis aspek hukum perbankan syariah penting untuk diketahui dan dipahami oleh berbagai kalangan yang meminati kajian ini termasuk mahasiswa hukum dan ekonomi sebagai calon praktisi atau pelaku ekonomi Penulisan buku ini didorong oleh sebuah keinginan untuk memberikan kontribusi nyata sebagai akademisi dan peneliti guna memajukan pembangunan hukum nasional khususnya pada bidang keilmuan yang berbasis pada Hukum Perbankan Syariah Sebagaimana diketahui bahwa sejak tahun 1992 Indonesia telah menerapkan dua sistem perbankan nasional dual banking systems yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan dengan bagi hasil Pada perkembangannya kemudian pada tahun 2008 berlaku Undang Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang semakin mempertegas kedudukan bank syariah dalam sistem perbankan syariah nasional Eksistensi perbankan syariah sebagai sebuah lembaga intermediasi tentu menghadapi dinamika yang begitu kompleks seperti hubungan bank syariah dengan nasabah dan stakeholdersnya manajemen risiko dan pengawasan bank syariah Suatu hal yang menarik adalah dengan diberlakukannya Undang Undang RI No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan OJK dimana tugas dan fungsi pengaturan ...dan pengawasan perbankan syariah beralih dari Bank Indonesia ke OJK Memelajari eksistensi bank syariah dari sisi yuridis sangat menarik dan menurut hemat penulis aspek hukum perbankan syariah penting untuk diketahui dan dipahami oleh berbagai kalangan yang meminati kajian ini termasuk mahasiswa hukum dan ekonomi sebagai calon praktisi atau pelaku ekonomi Penulisan buku ini didorong oleh sebuah keinginan untuk memberikan kontribusi nyata sebagai akademisi dan peneliti guna memajukan pembangunan hukum nasional khususnya pada bidang keilmuan yang berbasis pada Hukum Perbankan Syariah Sebagaimana diketahui bahwa sejak tahun 1992 Indonesia telah menerapkan dua sistem perbankan nasional dual banking systems yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan dengan bagi hasil Pada perkembangannya kemudian pada tahun 2008 berlaku Undang Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang semakin mempertegas kedudukan bank syariah dalam sistem perbankan syariah nasional