Mahkamah Agung sesuai Pasal 24A ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia NRI Tahun 1945 memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat kasasi menguji peraturan perundang undangan di bawah undang undang terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lain yang diberikan undang undang Kewenangan yang dimiliki ini harus dilaksanakan secara baik untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 Kewenangan menguji peraturan perundang undangan merupakan kewenangan asli original jurisdiction dilakukan secara tertutup dalam pengujian peraturan perundang undangan yang saling bertentangan tanpa dilakukan pemeriksaan pokok perkara dengan memeriksa keterangan baik dari pemohon atau termohon dalam pengujian peraturan Menimbulkan problem karena pemohon atau termohon tidak dapat membuktikan semua dalilnya dalam pengujian peraturan perundang undangan Hal tersebut berdampak ketidakpastian dan keadilan hukum bagi masyarakat pencari keadilan dikarenakan tidak adanya transparansi dalam pengujian peraturan perundang undangan Mahkamah Agung setelah amendemen ketiga UUD NRI Tahun 1945 pengujian peraturan perundang undangan tidak hanya bertindak sebagai judex juris tetapi juga harus sebagai judex facti untuk memerika pokok perkara dengan dilaksanakan sidang secara terbuka seperti yang dilaksanakan oleh Mahkamah Kontitusi dalam pengujian terhadap undang undang yang bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 Pengujian peraturan perundang undangan secara tertutup oleh Mahkamah Agung sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Menguji Terjadi Pertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 2 dan 3 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Berkaitan dengan hal itu maka timbul tiga permasalahan yaitu 1 hakikat pengaturan pengujian peraturan perundang undangan oleh Mahkamah Agung dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan hokum 2 tata cara dan prosedur pengujian peraturan perundang undangan yang menjamin kepastian hukum dan keadilan hokum 3 konsepsi pengaturan pengujian peraturan perundang undangan oleh Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan hokum Mahkamah Agung sesuai Pasal 24A ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia NRI Tahun 1945 memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat kasasi menguji peraturan perundang undangan di bawah undang undang terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lain yang diberikan undang undang Kewenangan yang dimiliki ini harus dilaksanakan secara baik untuk menyelenggarakan peradilan ...guna menegakkan hukum dan keadilan sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 Kewenangan menguji peraturan perundang undangan merupakan kewenangan asli original jurisdiction dilakukan secara tertutup dalam pengujian peraturan perundang undangan yang saling bertentangan tanpa dilakukan pemeriksaan pokok perkara dengan memeriksa keterangan baik dari pemohon atau termohon dalam pengujian peraturan Menimbulkan problem karena pemohon atau termohon tidak dapat membuktikan semua dalilnya dalam pengujian peraturan perundang undangan Hal tersebut berdampak ketidakpastian dan keadilan hukum bagi masyarakat pencari keadilan dikarenakan tidak adanya transparansi dalam pengujian peraturan perundang undangan Mahkamah Agung setelah amendemen ketiga UUD NRI Tahun 1945 pengujian peraturan perundang undangan tidak hanya bertindak sebagai judex juris tetapi juga harus sebagai judex facti untuk memerika pokok perkara dengan dilaksanakan sidang secara terbuka seperti yang dilaksanakan oleh Mahkamah Kontitusi dalam pengujian terhadap undang undang yang bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 Pengujian peraturan perundang undangan secara tertutup oleh Mahkamah Agung sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Menguji Terjadi Pertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 2 dan 3 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Berkaitan dengan hal itu maka timbul tiga permasalahan yaitu 1 hakikat pengaturan pengujian peraturan perundang undangan oleh Mahkamah Agung dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan hokum 2 tata cara dan prosedur pengujian peraturan perundang undangan yang menjamin kepastian hukum dan keadilan hokum 3 konsepsi pengaturan pengujian peraturan perundang undangan oleh Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan hokum