bahwa politik hukum itu pada dasarnya hukum yang di bentuk dan akan di bentuk dalam rangka untuk pencapaian tujuan negara sehingga politik hukum tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara dan cita cita negara Tetapi politik hukum yang dibentuk itu sah sah saja manakala menterjemahkan apa yang menjadi tujuan negara dan cita cita negara Tujuan negara yang memiliki karakteristik abstraktif memerlukan interpretasi konkret agar tujuan negara itu dapat dilaksanakan bahwa politik hukum itu pada dasarnya hukum yang di bentuk dan akan di bentuk dalam rangka untuk pencapaian tujuan negara sehingga politik hukum tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara dan cita cita negara Tetapi politik hukum yang dibentuk itu sah sah saja manakala menterjemahkan apa yang menjadi tujuan negara dan cita ...cita negara Tujuan negara yang memiliki karakteristik abstraktif memerlukan interpretasi konkret agar tujuan negara itu dapat dilaksanakan