Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam hubungan antara pengelolaan keuangan negara dan daerah dengan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam bab pertama, dibahas sekilas tentang pentingnya hukum dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah, termasuk penjelasan mengenai pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Bab kedua menjelaskan tentang kepastian hukum dalam penyelenggaraan keuangan negara dan daerah, termasuk definisi keuangan negara, kerugian negara, serta peran hukum dalam memastikan adanya pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Buku ini ditujukan bagi para pembaca yang tertarik pada pengelolaan keuangan negara dan daerah, khususnya dalam konteks hukum dan peraturan perundang-undangan yang mendukungnya. Buku ini juga memberikan wawasan tentang peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memastikan akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. Semua materi dalam buku ini dirancang untuk memperkaya pemahaman dan pengetahuan akademik serta praktis dalam bidang keuangan negara dan daerah.
Pengelolaan keuangan daerah sebagai subsistem keuangan negara dihubungkan dengan persoalan hukum bukanlah sesuatu yang mudah atau dihubungkan dengan persoalan hukum bukanlah sesuatu yang mudah atau sederhana Dioperlukan pengetahuan dan penghayatan yang m