Banyak cara untuk memajukan ilmu hukum termasuk menerbitkan karya tulis Dr Teguh Satya Bhakti S H M H dengan judul Pembangunan Hukum Administrasi Negara Melalui Pemberdayaan Yurisprudensi Peradilan TataUsaha Negara Tak ada yang meragukan perlunya buku semacam ini sebagai sebuah bahan acuan pembanding pedoman dan sumber bagi para hakim pada lingkungan peradilan dan dapat pula membantu semua pihak terutama dari kalangan akademisi teoritisi praktisi dan lain lainnya yang ingin lebih mendalami secara intens detail dan terperinci tentang Yurisprudensi Tata Usaha Negara yang digunakan sebagai sarana hukum untuk pembangunan Hukum Administrasi Negara dan yurisprudensi putusan pengadilan tata usaha negara Tema tema sentral utama yang dibahas dalam buku ini mencakup Kerangka Konseptual dan Pembangunan Hukum Nasional Pemberdayaan Putusan Pengadilan dalam Pembangunan Hukum Nasional Hukum Administrasi Negara dan Yurisprudensi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pemberdayaan Yurisprudensi Pengadilan Tata Usaha Negara untuk Pembangunan Hukum Administrasi Negara Banyak cara untuk memajukan ilmu hukum termasuk menerbitkan karya tulis Dr Teguh Satya Bhakti S H M H dengan judul Pembangunan Hukum Administrasi Negara Melalui Pemberdayaan Yurisprudensi Peradilan TataUsaha Negara Tak ada yang meragukan perlunya buku semacam ini sebagai sebuah bahan acuan pembanding pedoman dan sumber bagi para hakim pada lingkungan ...peradilan dan dapat pula membantu semua pihak terutama dari kalangan akademisi teoritisi praktisi dan lain lainnya yang ingin lebih mendalami secara intens detail dan terperinci tentang Yurisprudensi Tata Usaha Negara yang digunakan sebagai sarana hukum untuk pembangunan Hukum Administrasi Negara dan yurisprudensi putusan pengadilan tata usaha negara Tema tema sentral utama yang dibahas dalam buku ini mencakup Kerangka Konseptual dan Pembangunan Hukum Nasional Pemberdayaan Putusan Pengadilan dalam Pembangunan Hukum Nasional Hukum Administrasi Negara dan Yurisprudensi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pemberdayaan Yurisprudensi Pengadilan Tata Usaha Negara untuk Pembangunan Hukum Administrasi Negara