Meskipun fikih kontemporer diyakini sebagai jawaban terhadap problematika kontemporer masa sekarang namun kajian terhadap fikih kontemporer tidak boleh berhenti Oleh karena itu kajian dan pengembangan penalaran hukum yang rasional terus digalakkan sehingga menghasilkan metodologi penalaran hukum Islam yang kebaruan Maka ketika suatu saat ada problematika kontemporer yang baru penyelesaian menggunakan fikih kontemporer tetaplah relevan Meskipun fikih kontemporer diyakini sebagai jawaban terhadap problematika kontemporer masa sekarang namun kajian terhadap fikih kontemporer tidak boleh berhenti Oleh karena itu kajian dan pengembangan penalaran hukum yang rasional terus digalakkan sehingga menghasilkan metodologi penalaran hukum Islam yang kebaruan Maka ketika suatu saat ada problematika kontemporer yang baru penyelesaian menggunakan fikih ...kontemporer tetaplah relevan