Buku ini disusun melalui perenungan dan pemikiran penulis dalam pengalamannya sebagai wakil rakyat dan pemerhati hak asasi manusia dimana dalam banyak kenyataan rakyat belum memperoleh kedudukan yang selayaknya dalam proses pembangunan Rakyat adalah pemegang kedaulatan dan sepatutnya diberikan ruang yang cukup untuk berpartisipasi dalam pembangunan termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mengacu pada filosofi Uang negara adalah uang rakyat Musrenbangda sebagai satu satunya wadah partisipasi dalam pengelolaan keuangan daerah ternyata belum bisa menjadi wadah yang mengakomodir usul masyarakat Hal ini dapat dicermati dari pelaksanaan musrenbangda dimana usul masyarakat yang disampaikan dalam Musrenbangdes dan Musrenbangcam kerapkali tidak diakomodir dalam Musrenbangkab dan provinsi Partisipasi masyarakat hanya ada dalam tahap perencanaan Padahal seharusnya sebagai pemegang kedaulatan masyarakat berpartisipasi dalam tiap tahap pengelolaan keuangan daerah Namun untuk mewujudkan hal ini dibutuhkan suatu kerangka legal yang memberi jaminan bagi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah Diharapkan sumbangan pemikiran dalam buku ini dapat menjadi referensi dalam upaya menciptakan suatu proses pengelolaan keuangan daerah yang demokratis dalam kerangka negara hukum Buku ini disusun melalui perenungan dan pemikiran penulis dalam pengalamannya sebagai wakil rakyat dan pemerhati hak asasi manusia dimana dalam banyak kenyataan rakyat belum memperoleh kedudukan yang selayaknya dalam proses pembangunan Rakyat adalah pemegang kedaulatan dan sepatutnya diberikan ruang yang cukup untuk berpartisipasi dalam pembangunan termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah dengan ...mengacu pada filosofi Uang negara adalah uang rakyat Musrenbangda sebagai satu satunya wadah partisipasi dalam pengelolaan keuangan daerah ternyata belum bisa menjadi wadah yang mengakomodir usul masyarakat Hal ini dapat dicermati dari pelaksanaan musrenbangda dimana usul masyarakat yang disampaikan dalam Musrenbangdes dan Musrenbangcam kerapkali tidak diakomodir dalam Musrenbangkab dan provinsi Partisipasi masyarakat hanya ada dalam tahap perencanaan Padahal seharusnya sebagai pemegang kedaulatan masyarakat berpartisipasi dalam tiap tahap pengelolaan keuangan daerah Namun untuk mewujudkan hal ini dibutuhkan suatu kerangka legal yang memberi jaminan bagi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah Diharapkan sumbangan pemikiran dalam buku ini dapat menjadi referensi dalam upaya menciptakan suatu proses pengelolaan keuangan daerah yang demokratis dalam kerangka negara hukum