Sistem hukum yang berlaku sekarang sebagai hukum modern belum ditunjang oleh suatu pertumbuhan masyarakat yang sesuai dengan tuntutan hukum modern yang oleh Max Weber Marc Galanter dan R Unger bercirikan uniform nonpersonal dan teritorial normatif positif sekuler 1Rancang bangun hukum nasional yang berporos pada politik kodifikasi dan unifikasi telah berhasil menciptakan bangunan hukum berciri modern dengan adanya peraturan peraturan tertulis yang dikelola secara rasional Kita juga memiliki lembaga peradilan modern yang dihuni para profesional yang terdidik khusus mengoperasionalkan hukum kodifikasi tapi tentulah kemodernan sistem hukum itu bukan tanpa masalah Sebaliknya bangunan hukum yang bertopang pada politik kodifikasi dan unifikasi itu membungkus persoalan tersendiri pada aras praksis khususnya dalam konteks komunitas lokal dengan keunikan dan pluralitasnya Sistem hukum yang berlaku sekarang sebagai hukum modern belum ditunjang oleh suatu pertumbuhan masyarakat yang sesuai dengan tuntutan hukum modern yang oleh Max Weber Marc Galanter dan R Unger bercirikan uniform nonpersonal dan teritorial normatif positif sekuler 1Rancang bangun hukum nasional yang berporos pada politik kodifikasi dan unifikasi telah berhasil menciptakan ...bangunan hukum berciri modern dengan adanya peraturan peraturan tertulis yang dikelola secara rasional Kita juga memiliki lembaga peradilan modern yang dihuni para profesional yang terdidik khusus mengoperasionalkan hukum kodifikasi tapi tentulah kemodernan sistem hukum itu bukan tanpa masalah Sebaliknya bangunan hukum yang bertopang pada politik kodifikasi dan unifikasi itu membungkus persoalan tersendiri pada aras praksis khususnya dalam konteks komunitas lokal dengan keunikan dan pluralitasnya