Daerah Istimewa Yogyakarta dan Otonomi Khusus dalam Konstitusi Indonesia A Daerah Istimewa Dalam UUD 1945 Di dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18 menentukan sebagai berikut Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang undang dengan meman dang dan me ngingati dasar permusyawaratan dalam sistem peme rintahan negara dan hak hak asal usul dalam dae rah daerah yang bersifat istimewa Kemudian dalam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 ditegas kan Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil Di daerah daerah yang bersifat otonom streek dan locale rechtsgemeenschap pen atau bersifat daerah administrasi belaka semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang undang Di 1Daerah Istimewa Yogyakarta dan Otonomi Khusus dalam Konstitusi Indonesia A Daerah Istimewa Dalam UUD 1945 Di dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18 menentukan sebagai berikut Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang undang dengan meman dang dan me ngingati ...dasar permusyawaratan dalam sistem peme rintahan negara dan hak hak asal usul dalam dae rah daerah yang bersifat istimewa Kemudian dalam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 ditegas kan Oleh karena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat maka Indonesia tak akan mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil Di daerah daerah yang bersifat otonom streek dan locale rechtsgemeenschap pen atau bersifat daerah administrasi belaka semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan undang undang Di 1