Sinopsis Buku: MENGUAK TEORI HUKUM (LEGAL THEORY) & TEORI PERADILAN (JUDICIALPRUDENCE) – VOLUME 1: PEMAHAMAN AWAL Buku ini adalah karya Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H., seorang Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS). Buku ini merupakan bagian pertama dari seri *Menguak Teori Hukum* yang bertujuan memberikan pemahaman awal yang mendalam tentang konsep-konsep teori hukum dan teori peradilan. Buku ini menggabungkan berbagai teori hukum klasik hingga teori terkini, menjelaskan peran teori dalam memahami dan menganalisis fenomena hukum, serta mengupas peran teori dalam proses peradilan dan interpretasi undang-undang (legisprudence). Buku ini juga menyajikan refleksi tentang pentingnya teori dalam praktik hukum, menanggapi pandangan yang menganggap teori tidak praktis, dengan menegaskan bahwa teori adalah alat penting untuk menjelaskan dan memecahkan masalah hukum secara sistematis. Buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa S-2 dan S-3, peneliti, serta para praktisi hukum yang ingin memperdalam pemahaman mereka tentang dasar-dasar teori hukum dan teori peradilan. Buku ini dilengkapi dengan kutipan-kutipan dari tokoh-tokoh besar dalam bidang hukum, seperti Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, Oliver Wendell Holmes, Max Weber, Niklas Luhmann, Hans Kelsen, H.L.A. Hart, dan banyak tokoh lainnya, yang menegaskan pentingnya teori dalam membangun keutuhan dan konsistensi dalam sistem hukum modern. Dengan bahasa yang jelas dan struktur yang terorganisir, buku ini menjadi referensi yang sangat relevan bagi siapa saja yang ingin memahami dan mengembangkan pemikiran kritis dalam bidang hukum.
Substansi dan sistematika buku ini yang memperkenalkan kepada pembacanya setumpuk teori konsep dan pemikiran hukum dari berbagai pakar hukum klasik modern maupun temporer menjadikan buku ini harus dibaca semua mahasiswa hukum Indonesia agar kian memahami hukum secara hakiki dan praktis