Prof. Dr. Achmadali, Sh., Mh.

M

MENGUAK TEORI HUKUM (LEGAL THEORY )DAN TEORI PERADILAN (JUDICIALPRUDENCE)Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence)
MENGUAK TEORI HUKUM (LEGAL THEORY )DAN TEORI PERADILAN (JUDICIALPRUDENCE)Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence)
Prof. Dr. AchmadAli, SH., MH.
Kencana
Stok: 1/1