Buku ini memberikan telaah alternatif atas kedudukan Sekertariat DPRD Penulis memulai urainnya dengan ulasan beberapa hal terkait hakikat kekuasaan negara pembagian pemisahan cabang cabang kekuasaan konstitusi UUD 1945 dan rincian isi dari UU Pemda yang pernah berlaku sejak Indonesia merdeka Bahasan hakikat kekuasaan dan cabang cabang kekuasaan diperlukan sebagai landasan beberan penulis ihwal kedudukan atau posisi dari Sekertariat DPRD Hakikinya memang sekertariat ini tersangkut dengan dua cabang atau lembaga kekuasaan negara pemerintahan di daerah Sebagai Sekertaris DPRD Kabupaten Talaud penulis tidak gegabah untuk membeber kelemahan dari kedudukan itu yang dilakukannya cukup dengan memapar perbandingan beberapa kedudukan Sekertariat DPRD yang pernah berlaku sejak tahun 1948 Konklusinya ada di situ Buku ini memberikan telaah alternatif atas kedudukan Sekertariat DPRD Penulis memulai urainnya dengan ulasan beberapa hal terkait hakikat kekuasaan negara pembagian pemisahan cabang cabang kekuasaan konstitusi UUD 1945 dan rincian isi dari UU Pemda yang pernah berlaku sejak Indonesia merdeka Bahasan hakikat kekuasaan dan cabang cabang kekuasaan diperlukan sebagai landasan beberan ...penulis ihwal kedudukan atau posisi dari Sekertariat DPRD Hakikinya memang sekertariat ini tersangkut dengan dua cabang atau lembaga kekuasaan negara pemerintahan di daerah Sebagai Sekertaris DPRD Kabupaten Talaud penulis tidak gegabah untuk membeber kelemahan dari kedudukan itu yang dilakukannya cukup dengan memapar perbandingan beberapa kedudukan Sekertariat DPRD yang pernah berlaku sejak tahun 1948 Konklusinya ada di situ