Belajar ilmu faraidh serta mengaplikasinnya dalam kehidupan sangat mudah dan tidak memerlukan kecerdasan yang tinggi Untuk itu kita cukup memahami rukun waris sebab adanya hak waris dan penghalangnya siapa saja yang menjadi ahli waris serta mengetahui bagian masing masing ahli waris melalui penentuan asal masalah dan tashih sesuai aturan waris dalam Islam Buku berjudul Memahami Ilmu Faraidh Tanya Jawab Hukum Waris Islam ini menawarkan cara mudah dan praktis untuk menyelesaikan perkara harta warisan yang merujuk kepada Alquran sunnah dan ijtihad ulil amri Beberapa persoalan dalam kewarisan antara lain aul dan masalah rad gharrawain musytarakah akdariyah dzawil arham shanibul fard dengan anak angkat ahli waris pengganti orang yang mafqud bayi yang masih dalam kandunga orang orang yang meninggal serentak khuntsa kakek bersama saudara munasakhah dan kalalah Buku sederhana ini dipersembahkan bagi semua kalangan masyarakat Islam terutama para hakim di lingkungan peradilan agama dosen dan seluruh mahasiswa Ahwal Asy Syakhshiyyah di perguruan tinggi Islam sekaligus para santri di berbagai madrasah dan pondok pesantren Insya Allah dengan menaruh perhatian terhadapnya cakrawala pemikiran kita tentang fiqh mawatid semakin terbuka luas dan tentu saja mampu menyelesaikan sendiri sengketa harta warisan bagi keluarga atau sahabat Belajar ilmu faraidh serta mengaplikasinnya dalam kehidupan sangat mudah dan tidak memerlukan kecerdasan yang tinggi Untuk itu kita cukup memahami rukun waris sebab adanya hak waris dan penghalangnya siapa saja yang menjadi ahli waris serta mengetahui bagian masing masing ahli waris melalui penentuan asal masalah dan tashih sesuai aturan waris dalam ...Islam Buku berjudul Memahami Ilmu Faraidh Tanya Jawab Hukum Waris Islam ini menawarkan cara mudah dan praktis untuk menyelesaikan perkara harta warisan yang merujuk kepada Alquran sunnah dan ijtihad ulil amri Beberapa persoalan dalam kewarisan antara lain aul dan masalah rad gharrawain musytarakah akdariyah dzawil arham shanibul fard dengan anak angkat ahli waris pengganti orang yang mafqud bayi yang masih dalam kandunga orang orang yang meninggal serentak khuntsa kakek bersama saudara munasakhah dan kalalah Buku sederhana ini dipersembahkan bagi semua kalangan masyarakat Islam terutama para hakim di lingkungan peradilan agama dosen dan seluruh mahasiswa Ahwal Asy Syakhshiyyah di perguruan tinggi Islam sekaligus para santri di berbagai madrasah dan pondok pesantren Insya Allah dengan menaruh perhatian terhadapnya cakrawala pemikiran kita tentang fiqh mawatid semakin terbuka luas dan tentu saja mampu menyelesaikan sendiri sengketa harta warisan bagi keluarga atau sahabat