Sinopsis Buku: Buku ini menyajikan analisis dan refleksi mendalam mengenai berbagai isu hukum, sosial, dan politik yang relevan dengan perkembangan masyarakat di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Buku ini mencakup berbagai topik seperti konstitusionalitas hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan bagian penting dari norma hukum UUD 1945. Dalam konteks ini, buku menjelaskan bahwa lingkungan sebagai kesatuan ruang ekosistemik memiliki derajat hukum tertinggi, yang berarti lingkungan harus dianggap sebagai hak asasi manusia yang perlu dilindungi secara hukum. Selain itu, buku ini juga membahas penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta dan hak terkait, termasuk ancaman hukuman yang berlaku sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Buku ini menjelaskan berbagai sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggaran, termasuk ancaman penjara hingga lima tahun dan denda hingga lima miliar rupiah. Selain topik hukum, buku ini juga mengupas isu-isu sosial dan politik seperti kasus ijazah instan, kunker DPRD, serta refleksi atas kinerja gubernur dalam membangun Jawa Timur. Buku ini juga menyampaikan kritik dan saran terhadap berbagai kebijakan dan praktik yang berdampak pada masyarakat, serta mengajak pembaca untuk terus mengembangkan daya kritis dan kreativitas dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan sehat. Buku ini ditujukan bagi para akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum yang tertarik menggali lebih dalam mengenai isu-isu hukum, lingkungan, dan sosial yang relevan dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan penyajian yang terstruktur dan berbasis fakta, buku ini menjadi referensi yang bermanfaat untuk memperdalam pemahaman mengenai peran hukum dalam membangun masyarakat yang lebih baik.
Sinopsis Buku: Buku ini menyajikan analisis dan refleksi mendalam mengenai berbagai isu hukum, sosial, dan politik yang relevan dengan perkembangan masyarakat di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Buku ini mencakup berbagai topik seperti konstitusionalitas hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan bagian penting dari norma hukum UUD 1945. Dalam konteks ini, buku menjelaskan bahwa lingkungan sebagai kesatuan ruang ekosistemik memiliki derajat hukum tertinggi, yang berarti lingkungan harus dianggap sebagai hak asasi manusia yang perlu dilindungi secara hukum. Selain itu, buku ini juga membahas penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta dan hak terkait, termasuk ancaman hukuman yang berlaku sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Buku ini menjelaskan berbagai sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggaran, termasuk ancaman penjara hingga lima tahun dan denda hingga lima miliar rupiah. Selain topik hukum, buku ini juga mengupas isu-isu sosial dan politik seperti kasus ijazah instan, kunker DPRD, serta refleksi atas kinerja gubernur dalam membangun Jawa Timur. Buku ini juga menyampaikan kritik dan saran terhadap berbagai kebijakan dan praktik yang berdampak pada masyarakat, serta mengajak pembaca untuk terus mengembangkan daya kritis dan kreativitas dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan sehat. Buku ini ditujukan bagi para akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum yang tertarik menggali lebih dalam mengenai isu-isu hukum, lingkungan, dan sosial yang relevan dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan penyajian yang terstruktur dan berbasis fakta, buku ini menjadi referensi yang bermanfaat untuk memperdalam pemahaman mengenai peran hukum dalam membangun masyarakat yang lebih baik.
Jumlah Halaman | 221 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | Unair Press |
Tahun Terbit | 2009 |
ISBN | 978-979-1330-43-5 |
eISBN | 978-602-473-258-5 |