Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam dan saintifik tentang konstitusionalisme tanah hak milik yang berdiri di atas tanah hak pengelolaan, dalam konteks hukum agraria Indonesia. Penulis menggali konsep hak milik sebagai salah satu bentuk hak atas tanah yang diakui secara konstitusional, sekaligus menegaskan bahwa keberadaan hak milik tersebut tidak terlepas dari keberadaan hak pengelolaan yang merupakan bagian dari hak menguasai negara (HMN). Melalui pendekatan konstitusional, buku ini menjelaskan bahwa tanah hak milik tidak dapat terlepas dari sistem pengelolaan yang diatur oleh negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960. Penulis juga menjelaskan bahwa hak pengelolaan merupakan bagian dari sistem hukum agraria yang berfungsi sebagai dasar untuk pengelolaan tanah secara terencana dan terpadu, serta sebagai bentuk delegasi kuasa dari negara dalam mengelola sumber daya alam. Dengan demikian, buku ini memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hubungan antara hak milik, hak pengelolaan, dan prinsip-prinsip konstitusional dalam hukum agraria Indonesia.
Konstruksi format penyelesaian untuk mengatasi berbagai kendala sebagaimana yang dibentangkan dalam judul buku ini Konstitusionalisme Tanah Hak Milik di Atas Tanah Hak Pengelolaan sudah seharusnya Negara dan atau Pemerintah dan semua pihak lain yang terkait untuk melaksanakan secara ikhlas lahir batin dengan sepuluh tindakan konkrit Konstitusionalisme ten conrete acts of constitutionalism yaitu dengan mengejawantahkan Empat pilar konstruksi konstitusionalisme Tiga modal dasar Dua strategi dan Satu tujuan utama yang prioritas Empat pilar sebagai konstruksi konstitusionalisme itu adalah pondasi yang bersifat paradigmatik yang terdiri dari pertanggungjawaban terhadap makna kemerdekaan bangsa dan Negara Indonesia 17 Agustus 1945 pertanggungjawaban nilai nilai Pancasila 1 Juni 1945 yaitu sebagai Dasar Negara pandan gan hidup bangsa dan jiwa kepribadian bangsa dan Negara Indonesia pertanggungjawaban atas amanat Konstitusi Negara Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk meneguhkan paham kedaulatan rakyat dan pertanggung jawaban atas amanat untuk meneguhkan paham Negara hukum vide Pasal 1 ayat 3 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum Tiga pilar modal dasar tersebut terdiri dari Amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia TAP MPR RI Nomor IX MPR 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Meneguhkan Paham kedaulatan rakyat yang demokratis dan Meneguhkan Paham Demokratisasi Perekonomian Nasional Dua strategi yaitu Menerapkan grand theory teori kebahagiaan utilitarianisme oleh Jeremy Bentham middle theory teori hukum positp oleh John Austin dan didukung teori hukum John Locke dan applied theory teori hukum Phillippe Nonet Philip Selznick teori hukum responsif dan Menerapkan amanat politik Hukum Agraria Pertanahan Nasional Sedangkan satu adalah merupakan satu tujuan utama yang prioritas the one main priority goal yaitu untuk mewujudkan bangsa dan Negara Indonesia yang adil makmur berkeadilan sosial bersatu berdaulat bermatabat sebagai Negara yang berkesejahteraan rakyat welfare state baik itu secara lahir maupun batin sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam aline keempat Pembukaan Preambule Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jumlah Halaman | 592 |
---|---|
Kategori | Hukum |
Penerbit | PT. Alumni Penerbit Akademik |
Tahun Terbit | 2021 |
ISBN | 978-979-414-775-7 |
eISBN | 978-979-414-816-7 |