Dalam buku ini para penulis akan memaparkan bagaimana pandangan konstitusi mengenai kesejahteraan masyarakat namun tidak hanya sebatas pada filosofisnya yang tercantum pada UUD 1945 melainkan juga akan membahas mengenai praktik dan tantangannya dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia Maka dari itu pertama buku ini akan membahas mengenai konsep demokrasi ekonomi yang terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945 dan lalu dikontekstualisasikan pada konsep otonomi daerah agar kesejahteraan masyarakat dapat merata hingga ke masyarakat ke daerah Tidak hanya sampai disana para penulis juga membahas secara khusus bagaimana peran hukum dalam menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Dalam buku ini para penulis akan memaparkan bagaimana pandangan konstitusi mengenai kesejahteraan masyarakat namun tidak hanya sebatas pada filosofisnya yang tercantum pada UUD 1945 melainkan juga akan membahas mengenai praktik dan tantangannya dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia Maka dari itu pertama buku ini akan membahas mengenai konsep demokrasi ...ekonomi yang terdapat dalam Pasal 33 UUD 1945 dan lalu dikontekstualisasikan pada konsep otonomi daerah agar kesejahteraan masyarakat dapat merata hingga ke masyarakat ke daerah Tidak hanya sampai disana para penulis juga membahas secara khusus bagaimana peran hukum dalam menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat