Karya Dr Edy Ikhsan ini mengambil posisi yang distingtif dengan arus utama Ilmu Hukum yang cenderung normatif dan positivistik Buku ini justru mengandaikan bahwa hukum dan semua bentuk kebijakan publik adalah bersifat politis ia produk pertarungan kepentingan dan subyektivitas Karena itu penulis meyakinkan kita bahwa hukum pertanahan putusan pengadilan serta pengakuan hak hak masyarakat atas tanah selalu berubah dan dinamis karena ia selalu ditafsir dan dikonstruksi secara sosial dan politik Dinamika inilah yang memungkinkan berlangsungnya pertarungan terciptanya ruang ruang negosiasi Dalam konteks inilah hukum negara senantiasa berhadapan atau di challenge oleh hukum adat dan kebiasaan yang berkembang di dalam masyarakat Meski posisi negara karena kekuasaannya acap kali lebih kuat itu bukan berarti serta merta rakyat marjinal dalam hal ini etnik Melayu Deli akan dan selalu harus kalah Kemenangan dapat diperjuangkan Dr Dimpos Manalu dosen Fisipol dan Pascasarjana Universitas HKBP Nommensen Medan Bagi saya buku Edy Ikhsan ini memberikan pencerahan untuk memahami secara ilmiah sebab sebab hilang nya tanah orang Melayu dan hak ulayat nya di Sumatera Timur Kehilangan yang memilukan karena pemimpin Melayu pasca kemerdekaan juga tidak berdaya mengembalikan tanah ulayat Melayu itu Sampai kini Studi Edy Ikhsan ini harusnya menggugah pergerakan untuk mengembalikan salah satu marwah dan martabat Melayu tanah bumi berpijak Hilang nya tanah hilang lah Melayu Ichwan Azhari Ph D Kepala Pusat Studi Ilmu Sejarah dan Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan Dari sekian banyak buku atau hasil penelitian yang ada tentang hukum dan masalah agraria buku yang tengah anda baca ini sangat bernilai karena isinya bernas dan kaya akan informasi tentang tanah ulayat dan dinamika permasalahan yang berkelindan dalam sejarahnya yang panjang Penelitian ini sangat penting dalam menambah kepustakaan studi hukum dan studi sosio legal karena telah menghasilkan konstruksi sejarah regulasi agraria sekaligus juga etnografi hukum tentang masyarakat perkebunan Deli Sumatera Utara Suatu wilayah yang menjadi ruang hidup bagi etnis Melayu di Sumatera Utara Prof Dr Sulistyowati Irianto MA Antropolog Hukum Universitas IndonesiaKarya Dr Edy Ikhsan ini mengambil posisi yang distingtif dengan arus utama Ilmu Hukum yang cenderung normatif dan positivistik Buku ini justru mengandaikan bahwa hukum dan semua bentuk kebijakan publik adalah bersifat politis ia produk pertarungan kepentingan dan subyektivitas Karena itu penulis meyakinkan kita bahwa hukum pertanahan putusan pengadilan serta pengakuan ...hak hak masyarakat atas tanah selalu berubah dan dinamis karena ia selalu ditafsir dan dikonstruksi secara sosial dan politik Dinamika inilah yang memungkinkan berlangsungnya pertarungan terciptanya ruang ruang negosiasi Dalam konteks inilah hukum negara senantiasa berhadapan atau di challenge oleh hukum adat dan kebiasaan yang berkembang di dalam masyarakat Meski posisi negara karena kekuasaannya acap kali lebih kuat itu bukan berarti serta merta rakyat marjinal dalam hal ini etnik Melayu Deli akan dan selalu harus kalah Kemenangan dapat diperjuangkan Dr Dimpos Manalu dosen Fisipol dan Pascasarjana Universitas HKBP Nommensen Medan Bagi saya buku Edy Ikhsan ini memberikan pencerahan untuk memahami secara ilmiah sebab sebab hilang nya tanah orang Melayu dan hak ulayat nya di Sumatera Timur Kehilangan yang memilukan karena pemimpin Melayu pasca kemerdekaan juga tidak berdaya mengembalikan tanah ulayat Melayu itu Sampai kini Studi Edy Ikhsan ini harusnya menggugah pergerakan untuk mengembalikan salah satu marwah dan martabat Melayu tanah bumi berpijak Hilang nya tanah hilang lah Melayu Ichwan Azhari Ph D Kepala Pusat Studi Ilmu Sejarah dan Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan Dari sekian banyak buku atau hasil penelitian yang ada tentang hukum dan masalah agraria buku yang tengah anda baca ini sangat bernilai karena isinya bernas dan kaya akan informasi tentang tanah ulayat dan dinamika permasalahan yang berkelindan dalam sejarahnya yang panjang Penelitian ini sangat penting dalam menambah kepustakaan studi hukum dan studi sosio legal karena telah menghasilkan konstruksi sejarah regulasi agraria sekaligus juga etnografi hukum tentang masyarakat perkebunan Deli Sumatera Utara Suatu wilayah yang menjadi ruang hidup bagi etnis Melayu di Sumatera Utara Prof Dr Sulistyowati Irianto MA Antropolog Hukum Universitas Indonesia