Sistem peradilan tata usaha negara dibentuk dengan tujuan menye lesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negara Begitu pun pembentukan lembaga negara juga bertujuan untuk mengontrol tindakan pemerintah yang dianggap melanggar ketentuan administrasi atau bertentangan dengan hukum Dengan demikian perwujudan tata kehidupan yang adil seimbang dan sama rata diupayakan melalui pembangunan nasional yang bertahap serta berkesinambungan Eksistensi peradilan tata usaha negara di Indonesia dikemas dalam ketentuan yang berjudul Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pada dasarnya undang undang tersebut merupakan pelaksanaan lanjutan dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Undang undang ini hadir dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat Indonesia yang tengah meraih keadilan Secara lebih umum keberadaan undang undang ini diperuntukkan melindungi hak hak masyarakat Sistem peradilan tata usaha negara dibentuk dengan tujuan menye lesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negara Begitu pun pembentukan lembaga negara juga bertujuan untuk mengontrol tindakan pemerintah yang dianggap melanggar ketentuan administrasi atau bertentangan dengan hukum Dengan demikian perwujudan tata kehidupan yang adil seimbang dan sama rata diupayakan melalui pembangunan nasional ...yang bertahap serta berkesinambungan Eksistensi peradilan tata usaha negara di Indonesia dikemas dalam ketentuan yang berjudul Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pada dasarnya undang undang tersebut merupakan pelaksanaan lanjutan dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Undang undang ini hadir dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat Indonesia yang tengah meraih keadilan Secara lebih umum keberadaan undang undang ini diperuntukkan melindungi hak hak masyarakat