Pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif Hak Asasi Manusia merujuk kepada pendapat Friedrich Julius Stahl bahwa salah satu unsur negara hukum adalah adanya perlindungan atas Hak Asasi Manusia Buku ini mengupas pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif HAM serta implikasi dari berlakunya Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap kebebasan hak mengeluarkan pendapat Pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif Hak Asasi Manusia merujuk kepada pendapat Friedrich Julius Stahl bahwa salah satu unsur negara hukum adalah adanya perlindungan atas Hak Asasi Manusia Buku ...ini mengupas pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif HAM serta implikasi dari berlakunya Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap kebebasan hak mengeluarkan pendapat