BAB I FILSAFAT KEKUASAAN KEHAKIMAN A PENDAHULUAN Pada hakikatnya kekuasaan kehakiman merupakan salah satu unsur penting dalam struktur ketatanegaraan yang menjadi bagian dari sistem hukum suatu negara Dalam konsep negara hukum termasuk pula konsep rechtsstaat maupun the rule of law serta nomokrasi Islam kekuasaan kehakiman menjadi tiang penyangga atau pilar dan unsur penting yang menyanggah suatu negara hukum bekerja Dalam negara hukum kekuasaan kehakiman dituntut harus bebas atau merdeka dari pengaruh siapapun Senafas dengan itu kekuasaan kehakiman juga harus mandiri terpisah dari kekuasaan lainnya yaitu kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif Di negara negara Barat kesadaran akan pentingnya pemisahan kekuasaan negara seperti apa yang dikemukakan di atas memperoleh momentum melalui gagasan John Locke filsuf Inggris Menurut Locke kekuasaan negara terbagi ke dalam 1 kekuasaan eksekutif 2 kekuasaan legislatif dan 3 kekuasaan federatif Ajaran hukum yang dipikirkan oleh John Locke itu sejalan dengan pemikiran filsuf Perancis Baron de la Montesquieu Ajaran dari Montesquieu tersebutBAB I FILSAFAT KEKUASAAN KEHAKIMAN A PENDAHULUAN Pada hakikatnya kekuasaan kehakiman merupakan salah satu unsur penting dalam struktur ketatanegaraan yang menjadi bagian dari sistem hukum suatu negara Dalam konsep negara hukum termasuk pula konsep rechtsstaat maupun the rule of law serta nomokrasi Islam kekuasaan kehakiman menjadi tiang penyangga atau pilar dan ...unsur penting yang menyanggah suatu negara hukum bekerja Dalam negara hukum kekuasaan kehakiman dituntut harus bebas atau merdeka dari pengaruh siapapun Senafas dengan itu kekuasaan kehakiman juga harus mandiri terpisah dari kekuasaan lainnya yaitu kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif Di negara negara Barat kesadaran akan pentingnya pemisahan kekuasaan negara seperti apa yang dikemukakan di atas memperoleh momentum melalui gagasan John Locke filsuf Inggris Menurut Locke kekuasaan negara terbagi ke dalam 1 kekuasaan eksekutif 2 kekuasaan legislatif dan 3 kekuasaan federatif Ajaran hukum yang dipikirkan oleh John Locke itu sejalan dengan pemikiran filsuf Perancis Baron de la Montesquieu Ajaran dari Montesquieu tersebut