Perdagangan orang menurut UU ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 1 adalah tindakan perekrutan pengangkutan penampungan pengiriman pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan penggunaan kekerasan penculikan penyekapan pemalsuan penipuan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi Namun sejak UU ini diundangkan tindak pidana perdagangan orang di mana korbannya adalah orang Indonesia tidak berkurang bahkan terus meningkat Modus dan bentuk tindak perdagangan orang yang terjadi sebagian besar bertopeng pengiri man Tenaga Kerja Indonesia TKI ke luar negeri terutama pekerja informal alias Pekerja Rumah Tangga PRT Sebagian besar dari korban ini adalah perempuan Pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus dan bentuk pengiriman TKI adalah oknum birokrat dari lembaga pemerintah yang terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnakertrans sekarang dengan nama Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia BNP2TKI Dinas Tenaga Kerja baik dari kabupaten kota maupun provinsi Selain itu oknum anggota Polri TNI dan oknum dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia PJTKI Perdagangan orang menurut UU ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 1 adalah tindakan perekrutan pengangkutan penampungan pengiriman pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan penggunaan kekerasan penculikan penyekapan pemalsuan penipuan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali ...atas orang lain tersebut baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi Namun sejak UU ini diundangkan tindak pidana perdagangan orang di mana korbannya adalah orang Indonesia tidak berkurang bahkan terus meningkat Modus dan bentuk tindak perdagangan orang yang terjadi sebagian besar bertopeng pengiri man Tenaga Kerja Indonesia TKI ke luar negeri terutama pekerja informal alias Pekerja Rumah Tangga PRT Sebagian besar dari korban ini adalah perempuan Pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus dan bentuk pengiriman TKI adalah oknum birokrat dari lembaga pemerintah yang terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnakertrans sekarang dengan nama Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia BNP2TKI Dinas Tenaga Kerja baik dari kabupaten kota maupun provinsi Selain itu oknum anggota Polri TNI dan oknum dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia PJTKI