Keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam penyelesaian suatu perkara pidana melalui keterlibatan banyak pihak seperti pihak pelaku keluarganya korban keluarganya dan kelompok masyarakat terkait Prinsip keadilan restoratif menjadi alternatif yang fleksibel karena dapat menyesuaikan dengan konteks budaya dan kebutuhan komunitas yang berbeda beda dalam berbagai situasi Dalam praktik peradilan pidana yang berlandaskan prinsip keadilan rehabilitatif di mana kepentingan perlindungan terhadap pelaku lebih diutamakan dan dikedepankan mengakibatkan terabaikannya kepentingan perlindungan korban tindak pidana Berakhirnya pelaku tindak pidana di Lembaga Pemasyarakatan untuk mendapatkan rehabilitasi dalam pembinaan ternyata menghilangkan kewajiban pelaku tindak pidana dalam membayar akibat perbuatannya terhadap korban keluarga korban dan masyarakat Pergeseran prinsip keseimbangan kepentingan perlindungan baik terhadap pelaku maupun terhadap korban inilah yang kemudian menjadi kajian utama dalam proses keadilan restoratif Prinsip keseimbangan kepentingan antara kepentingan perlindungan pelaku perbuatan dan perlindungan terhadap kepentingan korban ini akan berdampak positif bagi pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan akan berpengaruh positif bagi reintegrasi pelaku ketika kembali ke tengah masyarakat Dalam pelaksanaan perlindungan kepentingan yang seimbang inilah diperlukan komunikasi langsung antara pelaku keluarganya korban keluarganya dan organisasi masyarakat terkait lainnya melalui keadilan restoratif Berikut Daftar Isi Buku Hukum yang berjudul Buku Keadilan Restoratif Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana diantaranya Keadilan Restoratif Restorative Justice Sistem Peradilan Pidana Sistem Peradilan Pidana Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif TerpaduKeadilan restoratif merupakan pendekatan dalam penyelesaian suatu perkara pidana melalui keterlibatan banyak pihak seperti pihak pelaku keluarganya korban keluarganya dan kelompok masyarakat terkait Prinsip keadilan restoratif menjadi alternatif yang fleksibel karena dapat menyesuaikan dengan konteks budaya dan kebutuhan komunitas yang berbeda beda dalam berbagai situasi Dalam praktik peradilan pidana yang ...berlandaskan prinsip keadilan rehabilitatif di mana kepentingan perlindungan terhadap pelaku lebih diutamakan dan dikedepankan mengakibatkan terabaikannya kepentingan perlindungan korban tindak pidana Berakhirnya pelaku tindak pidana di Lembaga Pemasyarakatan untuk mendapatkan rehabilitasi dalam pembinaan ternyata menghilangkan kewajiban pelaku tindak pidana dalam membayar akibat perbuatannya terhadap korban keluarga korban dan masyarakat Pergeseran prinsip keseimbangan kepentingan perlindungan baik terhadap pelaku maupun terhadap korban inilah yang kemudian menjadi kajian utama dalam proses keadilan restoratif Prinsip keseimbangan kepentingan antara kepentingan perlindungan pelaku perbuatan dan perlindungan terhadap kepentingan korban ini akan berdampak positif bagi pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan akan berpengaruh positif bagi reintegrasi pelaku ketika kembali ke tengah masyarakat Dalam pelaksanaan perlindungan kepentingan yang seimbang inilah diperlukan komunikasi langsung antara pelaku keluarganya korban keluarganya dan organisasi masyarakat terkait lainnya melalui keadilan restoratif Berikut Daftar Isi Buku Hukum yang berjudul Buku Keadilan Restoratif Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana diantaranya Keadilan Restoratif Restorative Justice Sistem Peradilan Pidana Sistem Peradilan Pidana Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif Terpadu