Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang pentingnya pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. Dalam konteks hukum, Indonesia dikenal sebagai negara hukum (rechtsstaat), yang berarti bahwa hukum menjadi landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, di tengah keberagaman hukum yang diterapkan di Indonesia, seperti hukum adat, hukum Islam, civil law, dan common law, terjadi perbenturan dan kerumitan dalam penerapan hukum. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pembangunan hukum nasional yang bersifat unik dan berjiwa Indonesia, yang diwujudkan melalui penggalian, penemuan, dan pengembangan nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum. Buku ini menjelaskan konsep negara hukum Pancasila, yang memiliki karakteristik khas, seperti asas kekeluargaan dan kerukunan, serta menjelaskan bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat dijabarkan menjadi prinsip-prinsip dalam pembangunan hukum nasional. Pembangunan hukum berdasarkan Pancasila diharapkan mampu menciptakan hukum yang berkepribadian bangsa Indonesia, yang selaras dengan budaya, jiwa rakyat, dan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, hukum nasional tidak hanya menjadi alat pengaturan sosial, tetapi juga menjadi sarana menciptakan keadilan, kesetaraan, dan harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas tentang pentingnya pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia. Dalam konteks hukum, Indonesia dikenal sebagai negara hukum (rechtsstaat), yang berarti bahwa hukum menjadi landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, di tengah keberagaman hukum yang diterapkan di Indonesia, seperti hukum adat, hukum Islam, civil law, dan common law, terjadi perbenturan dan kerumitan dalam penerapan hukum. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pembangunan hukum nasional yang bersifat unik dan berjiwa Indonesia, yang diwujudkan melalui penggalian, penemuan, dan pengembangan nilai-nilai Pancasila dalam sistem hukum. Buku ini menjelaskan konsep negara hukum Pancasila, yang memiliki karakteristik khas, seperti asas kekeluargaan dan kerukunan, serta menjelaskan bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat dijabarkan menjadi prinsip-prinsip dalam pembangunan hukum nasional. Pembangunan hukum berdasarkan Pancasila diharapkan mampu menciptakan hukum yang berkepribadian bangsa Indonesia, yang selaras dengan budaya, jiwa rakyat, dan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan demikian, hukum nasional tidak hanya menjadi alat pengaturan sosial, tetapi juga menjadi sarana menciptakan keadilan, kesetaraan, dan harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.