Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 1 menye butkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa 1 Pengertian perkawinan ini menunjukkan tujuan perkawinan adalah membentuk rumah tangga yang bahagia dalam ikatan lahir dan batin yang kuat penuh keikhlasan untuk selamanya yang diridhai Tuhan Yang Maha Esa Dengan demikian dalam perkawinan bukan hanya terdapat nilai nilai materiil semata namun juga mengandung nilai nilai sosial rohani moral dan spiritual Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 1 menye butkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa 1 Pengertian perkawinan ini menunjukkan tujuan perkawinan adalah ...membentuk rumah tangga yang bahagia dalam ikatan lahir dan batin yang kuat penuh keikhlasan untuk selamanya yang diridhai Tuhan Yang Maha Esa Dengan demikian dalam perkawinan bukan hanya terdapat nilai nilai materiil semata namun juga mengandung nilai nilai sosial rohani moral dan spiritual