Notaris dalam melakukan pembuatan akta otentik harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang undang No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang undang N0 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris agar bisa menjadi alat bukti yang sah tanpa meninggalkan kewajiban notaris terhadap klien seperti misalnya Notaris harus membacakan akta di depan klien serta harus melengkapi identitas penghadap melakukan pembuatan isi akta sesuai yang diinginkan oleh penghadap selama tidak melawan hukum melakukan penandatanganan akta dan sebagainya Jika dalam pembuatan akta Notaris tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan maka akta tersebut dapat menjadi akta dibawah tangan Notaris dalam melakukan pembuatan akta otentik harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang undang No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang undang N0 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris agar bisa menjadi alat bukti yang sah tanpa meninggalkan kewajiban notaris terhadap klien seperti misalnya Notaris harus membacakan akta di depan klien ...serta harus melengkapi identitas penghadap melakukan pembuatan isi akta sesuai yang diinginkan oleh penghadap selama tidak melawan hukum melakukan penandatanganan akta dan sebagainya Jika dalam pembuatan akta Notaris tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan maka akta tersebut dapat menjadi akta dibawah tangan