Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut konstitusi Undang Undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil Di daerah daerah yang bersifat otonom streek and locale rechtsmeenchappen atau bersifat daerah administrasi belaka semuanya menurut aturan yang diterapkan dengan undang undang Di daerah daerah yang bersifat otonom akan diadakan bagian badan perwakilan daerah oleh karena itu di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan Dalam Pasal 18A UUD 1945 diamanatkan tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten kota diatur dengan undang undang dengan memperhatikan kekhususan daerah dan keragaman daerah Disamping itu hubungan keuangan pelayanan umum pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan daerah diatur serta dilaksanakan secara adil dan selarah berdasarkan undang undang Buku yang berada di hadapan pembaca ini merupakan hasil karya seorang yang berkompeten dalam bidangnya Buku ini membahas baik secara teoritis dan praktis mengenai pemerintahan daerah di Indonesia yang meliputi arti dan terminologi pemerintah daerah substansi hukum pemerintahan daerah mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah kebijakan politik dalam otonomi daerah serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Sistem pemerintahan daerah di Indonesia menurut konstitusi Undang Undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil Di daerah daerah yang bersifat otonom streek and locale rechtsmeenchappen atau bersifat daerah administrasi belaka semuanya menurut aturan yang ...diterapkan dengan undang undang Di daerah daerah yang bersifat otonom akan diadakan bagian badan perwakilan daerah oleh karena itu di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan Dalam Pasal 18A UUD 1945 diamanatkan tentang hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten kota diatur dengan undang undang dengan memperhatikan kekhususan daerah dan keragaman daerah Disamping itu hubungan keuangan pelayanan umum pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan daerah diatur serta dilaksanakan secara adil dan selarah berdasarkan undang undang Buku yang berada di hadapan pembaca ini merupakan hasil karya seorang yang berkompeten dalam bidangnya Buku ini membahas baik secara teoritis dan praktis mengenai pemerintahan daerah di Indonesia yang meliputi arti dan terminologi pemerintah daerah substansi hukum pemerintahan daerah mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah kebijakan politik dalam otonomi daerah serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005