Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang *Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah*, dengan fokus pada sejarah, asas, kewenangan, serta mekanisme pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Buku ini menjelaskan bahwa administrasi pemerintahan daerah terdiri dari tiga komponen utama, yaitu *administrasi*, *pemerintah*, dan *daerah*. Dalam konteks ini, administrasi didefinisikan dalam dua arti, yaitu arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit, administrasi merujuk pada kegiatan tata usaha seperti surat menyurat, pengarsipan, dan pelayanan administratif. Sementara dalam arti luas, administrasi mencakup kegiatan yang bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Buku ini juga menjelaskan pentingnya hukum sebagai dasar dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar seluruh proses pembangunan dapat diukur, dipertanggungjawabkan, dan memenuhi standar hukum yang berlaku. Penulis menekankan bahwa otonomi daerah, meskipun merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk memperkuat partisipasi masyarakat, masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum dan mekanisme pengawasan yang memadai untuk memastikan pemerintahan daerah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Buku ini dilengkapi dengan berbagai konsep hukum administrasi pemerintahan daerah yang relevan, serta referensi yang mendukung pemahaman lebih dalam tentang peran hukum dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Buku ini sangat cocok sebagai referensi bagi dosen, mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat yang tertarik pada studi tentang hukum administrasi pemerintahan daerah.
Sinopsis Buku: Buku ini membahas secara mendalam tentang *Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah*, dengan fokus pada sejarah, asas, kewenangan, serta mekanisme pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Buku ini menjelaskan bahwa administrasi pemerintahan daerah terdiri dari tiga komponen utama, yaitu *administrasi*, *pemerintah*, dan *daerah*. Dalam konteks ini, administrasi didefinisikan dalam dua arti, yaitu arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit, administrasi merujuk pada kegiatan tata usaha seperti surat menyurat, pengarsipan, dan pelayanan administratif. Sementara dalam arti luas, administrasi mencakup kegiatan yang bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Buku ini juga menjelaskan pentingnya hukum sebagai dasar dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar seluruh proses pembangunan dapat diukur, dipertanggungjawabkan, dan memenuhi standar hukum yang berlaku. Penulis menekankan bahwa otonomi daerah, meskipun merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk memperkuat partisipasi masyarakat, masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum dan mekanisme pengawasan yang memadai untuk memastikan pemerintahan daerah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Buku ini dilengkapi dengan berbagai konsep hukum administrasi pemerintahan daerah yang relevan, serta referensi yang mendukung pemahaman lebih dalam tentang peran hukum dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Buku ini sangat cocok sebagai referensi bagi dosen, mahasiswa, praktisi hukum, dan masyarakat yang tertarik pada studi tentang hukum administrasi pemerintahan daerah.
Jumlah Halaman | 388 |
---|---|
Kategori | Umum |
Penerbit | Setara Press |
Tahun Terbit | 2016 |
ISBN | 978-602-1642-93-1 |
eISBN |