DN VDVL0DQXVLD QGLYLGXGDODP3ROLWLN OREDO Seri Pengantar Politik Global Richard W Mansbach Kirsten L Rafferty Penyunting DR Sufyanto LayOut Desain Sampul Tim Hikam Penerjemah Amat Asnawi Diterjemahkan dari judul Introduction to Global Politics Penerbit NUSAMEDIA Hak Cipta dilindungi Undang Undang All Rights Reserved Perpustakaan Nasional RI Katalog Dalam Terbitan KDT DN VDVL0DQXVLD QGLYLGXGDODP3ROLWLN OREDO Seri Pengantar Politik Global5LFKDUG 0DQVEDFK LUVWHQ 5DIIHUW Nusamedia Terbit Digital 2021 ISBN PDF Undang Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 1 Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan penjara masing masing paling singkat 1 satu bulan dan atau denda paling sedikit Rp1 000 000 satu juta rupiah atau pidana penjara paling lama 7 tujuh tahun dan atau denda paling banyak Rp5 000 000 000 lima milyar rupiah dengan sengaja menyiarkan memamerkan 2 Barangsiapa mengedarkan atau menjual kepada umum sua tu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda yang banyak Rp500 000 000 lima ratus juta rupiah DN VDVL0DQXVLD QGLYLGXGDODP3ROLWLN OREDO Seri Pengantar Politik Global Richard W Mansbach Kirsten L Rafferty Penyunting DR Sufyanto LayOut Desain Sampul Tim Hikam Penerjemah Amat Asnawi Diterjemahkan dari judul Introduction to Global Politics Penerbit NUSAMEDIA Hak Cipta dilindungi Undang Undang All Rights Reserved Perpustakaan Nasional RI Katalog Dalam Terbitan KDT DN ...VDVL0DQXVLD QGLYLGXGDODP3ROLWLN OREDO Seri Pengantar Politik Global5LFKDUG 0DQVEDFK LUVWHQ 5DIIHUW Nusamedia Terbit Digital 2021 ISBN PDF Undang Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 72 1 Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan penjara masing masing paling singkat 1 satu bulan dan atau denda paling sedikit Rp1 000 000 satu juta rupiah atau pidana penjara paling lama 7 tujuh tahun dan atau denda paling banyak Rp5 000 000 000 lima milyar rupiah dengan sengaja menyiarkan memamerkan 2 Barangsiapa mengedarkan atau menjual kepada umum sua tu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda yang banyak Rp500 000 000 lima ratus juta rupiah