Sebagian orang yang mengkaji kondisi kaum minoritas mungkin akan terjebak dalam kajian berperspektif historis analitis Namun saya berusaha melampaui metode seperti itu tanpa harus kehilangan pertautan dengan realitas kaum minoritas menuju cara lain di mana saya akan menggambarkan garis garis besar pendekatan hukum Islam tentang kaum minoritas yang diskursusnya baru nampak di abad yang baru saja kita tinggalkan abad 20 Pendekatan fiqh yang saya maksud adalah selalu terkait dengan nash nash syar i yang qath tentang tema kaum minoritas sekaligus mewujudkan tujuan tujuan syariat maq shid al syar ah dan pokok pokoknya Hal di atas akan dijabarkan secara komprehensif dengan berbagai dimensi dan seginya sekaligus mengambil pelajaran dari kejadian kejadian sejarah klasik maupun modern serta solusi solusi yang diajukan baik dari hukum hukum lokal maupun internasional Sebagian orang yang mengkaji kondisi kaum minoritas mungkin akan terjebak dalam kajian berperspektif historis analitis Namun saya berusaha melampaui metode seperti itu tanpa harus kehilangan pertautan dengan realitas kaum minoritas menuju cara lain di mana saya akan menggambarkan garis garis besar pendekatan hukum Islam tentang kaum minoritas yang diskursusnya baru nampak ...di abad yang baru saja kita tinggalkan abad 20 Pendekatan fiqh yang saya maksud adalah selalu terkait dengan nash nash syar i yang qath tentang tema kaum minoritas sekaligus mewujudkan tujuan tujuan syariat maq shid al syar ah dan pokok pokoknya Hal di atas akan dijabarkan secara komprehensif dengan berbagai dimensi dan seginya sekaligus mengambil pelajaran dari kejadian kejadian sejarah klasik maupun modern serta solusi solusi yang diajukan baik dari hukum hukum lokal maupun internasional