Masail Fiqhiyah al Haditsah merupakan gabungan dari 3 suku kata yakni Masail Fiqhiyah dan Haditsah Masail merupakan jama dari kata masalah yang berarti perkara atau persoalan Sedangkan Fiqhiyah berarti pemahaman mendalam tentang hukum Islam dan al Haditsah berarti hal yang baru jadi Al Masailul Fiqhiyah Al Haditsah adalah persoalan keagamaan yang bersifat baru yang masuk dalam kehidupan manusia sehari hari yang belum terjadi pada masa Rasulullah SAW maupun Sahabatnya Metode kajian dalam Masa il Fiqhiyah ini lebih banyak mengambil metode ijtihad daripada istinbat yang dimaksud Ijtihad disini adalah menggali hukum dengan sungguh sungguh terhadap masalah masalah kehidupan yang bersifat baru dan tidak ada nash nya sedangkan pengartian istinbat adalah upaya untuk menggali hukum dari sebuah persoalan malalui nash baik al qur an ataupun al hadits Didalam melakukan Ijtihad ada rambu rambu yang menjadi pegangan bagi setiap mujtahid yang tidak boleh dilanggar 1 Tidak boleh merusak ketentuan dasar dalam aqidah Islam 2 Tidak boleh mengurangi atau merusak martabat manusia 3 Tidak boleh mendahulukan kepentingan perorangan dari pada kepentingan umum 4 Tidak boleh mengutamakan hal hal yang masih samar kemanfaatnnya atas hal hal yang sudah nyata manfaatnya 5 Tidak boleh melanggar ahlaqul karimah moralitas manusia Masail Fiqhiyah al Haditsah merupakan gabungan dari 3 suku kata yakni Masail Fiqhiyah dan Haditsah Masail merupakan jama dari kata masalah yang berarti perkara atau persoalan Sedangkan Fiqhiyah berarti pemahaman mendalam tentang hukum Islam dan al Haditsah berarti hal yang baru jadi Al Masailul Fiqhiyah Al Haditsah adalah persoalan keagamaan yang ...bersifat baru yang masuk dalam kehidupan manusia sehari hari yang belum terjadi pada masa Rasulullah SAW maupun Sahabatnya Metode kajian dalam Masa il Fiqhiyah ini lebih banyak mengambil metode ijtihad daripada istinbat yang dimaksud Ijtihad disini adalah menggali hukum dengan sungguh sungguh terhadap masalah masalah kehidupan yang bersifat baru dan tidak ada nash nya sedangkan pengartian istinbat adalah upaya untuk menggali hukum dari sebuah persoalan malalui nash baik al qur an ataupun al hadits Didalam melakukan Ijtihad ada rambu rambu yang menjadi pegangan bagi setiap mujtahid yang tidak boleh dilanggar 1 Tidak boleh merusak ketentuan dasar dalam aqidah Islam 2 Tidak boleh mengurangi atau merusak martabat manusia 3 Tidak boleh mendahulukan kepentingan perorangan dari pada kepentingan umum 4 Tidak boleh mengutamakan hal hal yang masih samar kemanfaatnnya atas hal hal yang sudah nyata manfaatnya 5 Tidak boleh melanggar ahlaqul karimah moralitas manusia