Logo Bacabuku
Eksistensi Kejaksaan dalam Konstitusi di Berbagai Negara (Edisi Kedua)

Eksistensi Kejaksaan dalam Konstitusi di Berbagai Negara (Edisi Kedua)

Prof. EQ. RM Surachman; Dr. Jur (Can) Jan S. Maringka
Ebook

Deskripsi ebook

Sinopsis Buku: Buku ini membahas eksistensi Kejaksaan dalam konstitusi di berbagai negara, dengan fokus khusus pada Indonesia. Penulis, Prof. EQ. RM. Surachman dan Dr. Jur (Can) Jan S. Maringka, mengupas secara mendalam peran, kedudukan, dan fungsi Kejaksaan dalam sistem hukum nasional dan internasional. Buku ini menjelaskan bahwa Kejaksaan merupakan bagian penting dari negara hukum, dengan kewenangan penuntutan yang bersifat tunggal (single prosecution system), yang diarahkan kepada Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi. Dalam konteks Indonesia, buku ini mengungkapkan tantangan yang dihadapi Kejaksaan dalam meraih independensi dan posisi yang jelas dalam sistem ketatanegaraan, karena ketidakjelasan posisi Kejaksaan dalam UUD 1945. Buku ini juga menjelaskan bahwa UUD 1945 hanya menyebutkan Kejaksaan secara implisit, yang berdampak pada perdebatan panjang mengenai kedudukan Kejaksaan dalam struktur pemerintahan. Selain itu, buku ini menyajikan studi perbandingan mengenai eksistensi Kejaksaan dalam konstitusi berbagai negara, sebagai upaya untuk memperkaya pemahaman tentang konsep dan praktik penuntutan hukum yang modern, mandiri, dan profesional. Penulis juga mengusulkan pentingnya penguatan kelembagaan Kejaksaan untuk memastikan kepastian hukum dan persamaan perlakuan bagi seluruh warga negara. Buku ini menjadi referensi penting bagi para akademisi, pegawai negeri sipil, dan masyarakat yang tertarik pada studi hukum, khususnya dalam konteks kepemimpinan dan pengembangan institusi hukum di Indonesia.

Sinopsis ebook

Pengaturan tentang Kejaksaan ditemukan merata baik di negara negara maju maupun negara yang baru berdiri atau memperoleh kedaulatannya Setidaknya 113 seratus tiga belas konstitusi di berbagai negara termasuk wilayah otonom mengatur mengenai kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraannya Hal di atas membuktikan bahwa walautpun terdapat perbedaan mengenai kedudukan dan fungsi Kejaksaan dalam sistem Ketatanegaraan di berbagai negara namun pengaturan akan kejelasan kedudukan Kejaksaan dipandang penting untuk dikuatkan dalam konstitusi guna menjamin efektifitas dan independensi pelaksanaan fungsi penegakan hukum Di tengah hangatnya wacana mengenai perlu diaturnya kedudukan lembaga Kejaksaan dalam UUD 1945 kehadiran buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan mendukung cita cita bersama Korps Adhyaksa sebagai aparatur penegak hukum yang memiliki constitutional importance seperti halnya lembaga penegak hukum lainnya yang keberadaannya telah diatur dalam konsitusi

Detail Buku

Jumlah Halaman 459
Kategori Hukum
Penerbit Sinar Grafika
Tahun Terbit 2015
ISBN 978-979-007-712-6
eISBN 978-979-007-988-5
Eksistensi Kejaksaan dalam Konstitusi di Berbagai Negara (Edisi Kedua)

Eksistensi Kejaksaan dalam Konstitusi di Berbagai Negara (Edisi Kedua)

Prof. EQ. RM Surachman; Dr. Jur (Can) Jan S. Maringka